Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi hasil investigasi terkait bencana alam yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025). Dok Penkum Kejagung
13:48
7 Juni 2026

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

Pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda memicu sorotan.

Akademisi Universitas Indonesia (UI) mengingatkan Satgas PKH untuk menjaga jarak etik demi menghindari persepsi konflik kepentingan.

Dosen Lingkungan UI Mahawan Karuniasa menilai pertemuan tersebut perlu disikapi dengan prinsip kehati-hatian, terutama karena beredar informasi mengenai perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Sherly dan disebut-sebut masuk dalam radar Satgas PKH.

"Saya melihatnya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian," kata Mahawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Mahawan, secara hukum kehadiran dua pihak dalam satu acara memang tidak otomatis menunjukkan adanya intervensi atau konflik kepentingan. Namun, dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam, persepsi publik tidak bisa diabaikan.

"Dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting," ujarnya.

Karena itu ia mengingatkan pejabat Satgas PKH seharusnya menjaga independensi dan menghindari ruang-ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait objek penertiban.

Menurut Mahawan, persoalan utama juga bukan sekadar legal atau tidaknya sebuah pertemuan, melainkan bagaimana pertemuan itu dipersepsikan publik.

"Tetapi apakah pertemuan itu patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH," imbuhnya.

Mahawan juga mendorong Satgas PKH memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perusahaan-perusahaan yang sedang ditangani, termasuk jika memang ada perusahaan di Maluku Utara yang dikenai sanksi administratif.

"Saya berpandangan Satgas PKH perlu segera memberikan klarifikasi terbuka, bukan untuk merespons tekanan politik, tetapi untuk menjaga legitimasi kelembagaan," tegasnya.

Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate, Maluku Utara. (Ist)Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate, Maluku Utara. (Ist)

Kritik Walhi

Sorotan terhadap pertemuan Richard dan Sherly sebelumnya juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara.

Organisasi lingkungan itu menilai pertemuan yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum terhadap perusahaan tambang.

Manajer Program Walhi Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengatakan pertemuan tersebut tidak patut dilakukan karena Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi dalam perusahaan yang disebut-sebut menjadi objek penindakan Satgas PKH.

“Kami melihat di luar dari posisinya sebagai Gubernur Maluku Utara, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan. Sehingga, pertemuan ini bisa kami nilai sebagai pertemuan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri,” kata Astuti saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2026).

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membantah informasi yang menyebut PT Karya Wijaya sedang bermasalah dengan Satgas PKH.

“Kami sudah jawab dengan jelas dan clear, bahwa Satgas PKH tidak pernah merilis berita ada masalah dengan perusahaan tersebut,” kata Barita.

Ia menegaskan seluruh capaian kerja Satgas PKH selalu disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

“Kami bekerja cermat dan otentik dan semua keputusan diambil berdasarkan mekanisme terukur, termasuk langkah-langkah penagihan denda administratif ataupun penguasaan lahan milik negara dan pemulihan aset,” tegasnya.

Sementara terkait pertemuan Richard dengan Sherly dalam ajang North Moluccans Taekwondo Championship di Ternate, Barita menjelaskan bahwa Richard hadir bukan dalam kapasitas sebagai pejabat Satgas PKH, melainkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).

“Kehadiran Letjen TNI Richard Tampubolon di Maluku Utara juga atas pengetahuan dan persetujuan Pimpinan Satgas PKH. Satgas PKH memiliki mekanisme yang akuntabel dalam mengatasi dan mencegah hal-hal yang kontraproduktif terhadap kinerja Satgas PKH,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #jaga #jarak #etik #satgas #harus #hindari #celah #konflik #kepentingan #dalam #penertiban

KOMENTAR