Anggota DPR Usul Ada UU Sistem Ekonomi Nasional Wujudkan Pasal 33 UUD '45
Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Nurdin Halid di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
15:14
7 Juni 2026

Anggota DPR Usul Ada UU Sistem Ekonomi Nasional Wujudkan Pasal 33 UUD '45

- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, mengusulkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menerbitkan Undang-Undang (UU) Sistem Perekonomian Nasional.

“Saya memaknai amanat Pasal 33 Ayat 5 itu ialah UU Sistem Perekonomian Nasional. Sebuah UU ‘payung’ yang menjabarkan secara garis besar Pasal 33 Ayat 1 sampai 4. Jadi, tidak melompat langsung ke undang-undang sektoral ekonomi seperti yang berjalan selama dua dasawarsa pasca-Reformasi 1998,” kata Nurdin Hailid dalam siaran persnya, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Nurdin Halid Bebas Hari Ini

Menurutnya, UU tersebut akan memperkuat kerangka hukum transformasi ekonomi yang saat ini dijalankan pemerintah berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, atau ekonomi Pancasila.

Usulan itu disuarakan menyusul belum adanya UU Sistem Ekonomi Nasional yang menjadi turunan langsung dari Pasal 33.

Di satu sisi, ruang lingkup bidang ekonomi sangat luas dengan karakter berbeda-beda. Sementara Pasal 33 hanyalah sistem dan prinsip dasar saja yang harus dijabarkan secara lebih lugas dan tepat dalam sebuah undang-undang ‘payung’.

"Yang ada pasca Reformasi ialah UU sektoral ekonomi yang disusun secara parsial sehingga kerap menimbulkan tumpang-tindih karena masing-masing sektor menafsir sendiri-sendiri Pasal 33. UU Omnibus Law juga terbukti gagal menyelesaikan masalah pokok soal tumpang-tindih regulasi," kata Nurdin.

Baca juga: Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila, Pasal 33, dan Koperasi Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Ia menyebut UU Sistem Ekonomi Nasional setidaknya memiliki dua landasan legal-konstitusional.

Landasan pertama, amanat Pasal 33 Ayat 5 yang berbunyi ‘Pengaturan lebih lanjut Pasal ini diatur dalam Undang-Undang.’ Pengaturan yang dimaksud Ayat 5 ini merujuk pada Pasal 33 Ayat 1 sampai Ayat 4.

Sementara landasan kedua adalah TAP MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Nurdin menjelaskan, Tap MPR 1998 berisi cita-cita Reformasi 1998 di bidang ekonomi yang terdiri dari 16 pasal dan ditetapkan oleh MPR pada 13 November 1998.

Menurut dia, cita-cita Reformasi di bidang ekonomi dalam TAP MPR itu kemudian 'dikunci’ dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 oleh MPR hasil Amandemen yang digelar periode 1999-2002.

Pasal 33 Ayat 4 memerintahkan: ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar sistem demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efsiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.’

“Jadi, Tap MPR XVI/1998 dan rumusan Ayat 4 dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah strategi negara untuk mereformasi sistem ekonomi nasional berdasarkan cita-cita Reformasi 1998," jelas dia.

Baca juga: PDIP: Penerapan Pasal 33 UUD ’45 Jangan Seperti di Papua, Aceh, dll

Ia menegaskan, UU Sistem Ekonomi itu bukan hanya dibentuk untuk menjembatani Pasal 33 dengan seluruh UU Sektoral Ekonomi, tetapi juga untuk menjabarkan amanat 16 Pasal dalam TAP MPR/XVI/1998 ke dalam sebuah undang-undang ‘payung’.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada payung hukum yang menjabarkan norma dasar dalam kedua karya agung bersejarah itu. Akibatnya, banyak UU tumpang-tindih dan saling bertabrakan.

Karena itu, ia memandang, momentum saat ini menjadi yang terbaik untuk menerbitkan UU sistem ekonomi nasional. Payung hukum itu sangat krusial karena Presiden Prabowo bukan hanya memiliki visi dan komitmen kuat, tetapi sedang berusaha keras menjalankan Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33.

“Inilah Presiden yang paling berani dan progresif melaksanakan ekonomi konstitusi Pasal 33. Karena itu, transformasi yang sedang berjalan saat ini harus dikunci dan diperkuat secara legal konstitusional lewat UU Sistem Ekonomi agar transformasi ekonomi kita bisa berjalan efektif dan berkelanjutan," jelas dia.

Baca juga: Bunyi Isi, Makna Pasal 33 UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila

Nantinya lanjut dia, UU itu akan menjadi rujukan utama pemerintah dan DPR dalam melakukan revisi secara mendasar semua UU sektoral di bidang ekonomi.

Utamanya yang terkait dengan sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, kelautan dan perikanan.

Meski pelaksanaan program-program unggulan Presiden Prabowo masih banyak yang harus dibenahi, setidaknya arah kebijakan dan format kelembagaannya sudah terlihat jelas.

“Penerbitan UU sistem ekonomi nasional itu nantinya menjadi pedoman utama dalam merevisi semua UU sektoral ekonomi agar sesuai dengan sistem dasar dalam Pasal 33 dan nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila,” pungkas Nurdin.

Kata Prabowo soal ekonomi Pancasila

Sebelumnya di peringatan Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo mengaku tengah menjalankan ekonomi Pancasila.

"Saudara-saudara, apa arti ekonomi berdasarkan Pancasila? Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka statistik. Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan amanat dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2026).

Kepala Negara menegaskan, ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang religius, berperikemanusiaan, dan memperkuat persatuan nasional.

Artinya, ia percaya kekayaan alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Kekayaan alam adalah amanah Tuhan, yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan untuk masa depan generasi-generasi yang akan datang.


Tak hanya itu, mantan Menteri Pertahanan ini menekankan bahwa ekonomi pancasila adalah ekonomi yang harus berpihak kepada kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Ia tidak memungkiri, sudah terlalu lama harga kekayaan alam ditentukan oleh negara lain. Sebagian besar keuntungan dari sumber daya alam pun mengalir ke luar negeri.

Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan bahwa ekspor sumber daya alam harus satu pintu melalui badan eskspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Kita juga harus melakukan investasi besar di bidang hilirisasi berdasarkan nilai tambah. Kita harus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Tag:  #anggota #usul #sistem #ekonomi #nasional #wujudkan #pasal

KOMENTAR