UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari
- DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Polri yang baru dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (9/6/2026).
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa.
Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Pembahasan revisi UU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah terhitung membutuhkan waktu 15 hari sampai disahkan menjadi undang-undang.
Berikut timeline pembahasan revisi UU Polri antara Komisi III bersama pemerintah:
Bentuk Panja RUU Polri pada 25 Mei 2026
Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi Polri dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (25/5/2026).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja mengungkap tujuh poin yang akan direvisi dalam UU Polri.
Pertama adalah penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Baca juga: Kenapa Polisi Ikut Urus Gizi dan Pangan dalam UU Polri Baru?
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).
Keempat adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Baca juga: Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.
suasana rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026) di Gedung DPR RI.
5 Poin Revisi UU Polri dari Pemerintah
Sementara itu, Supratman mewakili pemerintah menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat Polri.
"Agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," ujar Supratman.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya revisi UU Polri yang sudah berusia sekitar 24 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perkembangan kejahatan, hingga kebutuhan masyarakat.
Demi mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, terdapat lima pertimbangan yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi UU Polri.
Baca juga: UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
"Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri," ujar Supratman.
Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Baca juga: Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri
Terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Supratman.
Ilustrasi polisi.
Pembahasan DIM RUU Polri Sejak Awal Juni
Setelah pembentukan panja, Komisi III memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri dari pemerintah.
Rapat panja bersama pemerintah terhitung beberapa kali dilakukan oleh Komisi III sejak awal Juni 2026.
Dalam rapat panja, Komisi III bersama pemerintah menyepakati beberapa substansi penting seperti usia pensiun polisi dan penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.
Keduanya menyepakati, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Selain itu terkait penempatan di luar institusi, UU Polri baru resmi mengatur polisi aktif dapat menempati jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
UU Polri Disahkan pada 9 Juni 2026
Akhirnya, DPR resmi mengesahkan UU Polri yang baru pada Selasa (9/6/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan, revisi UU Polri mengubah delapan substansi.
Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.
"Yang ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenam pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," ujar Habiburokhman.
Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas
Komisi III, kata Habiburokhman, juga sudah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengarkan berbagai masukan dari elemen masyarakat terkait revisi UU Polri.
"Komisi III juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi, lalu kita mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa memberi masukan terhadap upaya reformasi Polri," ujar Habiburokhman.
"Kemudian saat pembahasan setelah tanggal 25 Mei kemarin 12 RDPU kita lakukan, 16 pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan dan tiga kelompok mahasiswa dan 124 masukkan tertulis," sambungnya.
Tag: #polri #baru #disahkan #pembahasan #pemerintah #berlangsung #hari