Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang.
07:54
11 Juni 2026

Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri

PADA 10 Juni 2026, publik dikejutkan oleh pemberitaan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian yang baru disahkan DPR dan Pemerintah membuka kembali ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kebijakan tersebut segera mengundang pertanyaan konstitusional yang serius. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.

Mahkamah bahkan membatalkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dijadikan dasar penugasan anggota Polri aktif ke berbagai jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri.

Dalam konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah, prinsip netralitas aparat, kepastian hukum, meritokrasi birokrasi, dan supremasi sipil merupakan fondasi yang tidak boleh diruntuhkan oleh tafsir administratif apa pun.

Persoalan utama revisi UU Polri bukan terletak pada pemindahan norma dari penjelasan ke batang tubuh undang-undang.

Persoalan utamanya adalah apakah pembentuk undang-undang sedang menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 atau justru sedang menghidupkan kembali substansi yang telah dibatasi Mahkamah melalui konstruksi normatif yang berbeda.

Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil

Jika yang berubah hanya wadah normanya, sementara akibat hukumnya tetap sama, maka yang dipertaruhkan bukan lagi teknik legislasi, melainkan kesetiaan negara terhadap supremasi konstitusi

Legislasi yang Menyangkal Ingatan Konstitusi

Masalah utama revisi UU Polri bukanlah soal boleh atau tidaknya polisi membantu negara. Persoalannya terletak pada terlalu beraninya politik hukum menghidupkan kembali norma yang substansinya telah dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam teori negara hukum modern, putusan MK tidak hanya mengikat para pihak, melainkan mengikat seluruh organ negara.

Ketika pembentuk undang-undang menciptakan norma baru yang menghasilkan akibat hukum yang secara substansial sama dengan norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar teknik legislasi, melainkan kewibawaan konstitusi itu sendiri.

Para pendukung revisi UU Polri mungkin akan berargumen bahwa negara membutuhkan keahlian kepolisian dalam berbagai sektor pemerintahan. Argumen tersebut terdengar rasional.

Namun, sejarah ketatanegaraan mengajarkan bahwa konsentrasi kewenangan tidak pernah lahir sebagai ancaman yang datang secara tiba-tiba. Ia selalu hadir secara bertahap, dibungkus dengan bahasa kebutuhan, efisiensi, stabilitas, dan koordinasi.

Dwifungsi lahir ketika institusi yang memegang monopoli penggunaan kekuatan negara mulai memasuki ruang-ruang pengambilan kebijakan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan identitas strukturalnya sebagai aparat bersenjata negara.

Dalam keadaan demikian, batas antara pengawas dan yang diawasi menjadi kabur, antara penegak hukum dan pengambil kebijakan menjadi samar, serta antara loyalitas institusional dan loyalitas birokratis menjadi sulit dibedakan.

Indonesia pasca-Reformasi sesungguhnya dibangun di atas kesadaran historis bahwa demokrasi membutuhkan diferensiasi fungsi.

Polisi menjaga keamanan, birokrasi menjalankan pemerintahan, dan politik menentukan arah negara. Ketika batas-batas itu dicairkan, maka demokrasi kehilangan mekanisme pengaman alaminya.

Aspek lain yang luput dari perhatian publik adalah dampaknya terhadap sistem merit dalam birokrasi negara.

Jabatan sipil pada hakikatnya merupakan ruang karier yang dibangun melalui proses pendidikan, pengalaman administratif, kompetensi manajerial, dan jenjang profesional yang panjang.

Ketika jabatan tersebut dapat diisi oleh personel aktif dari institusi yang berbeda dengan mekanisme khusus, maka kompetisi yang setara menjadi sulit diwujudkan.

Baca juga: Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

Negara modern tidak dibangun di atas asumsi bahwa satu institusi memiliki kapasitas untuk mengerjakan segala hal. Negara modern justru berdiri di atas spesialisasi.

Oleh sebab itu, penguatan birokrasi tidak dilakukan dengan memperluas penetrasi institusi keamanan ke ruang sipil, melainkan dengan memperbaiki kualitas aparatur sipil negara itu sendiri.

Jika setiap persoalan administrasi negara dijawab dengan penempatan aparat keamanan, maka sesungguhnya yang sedang terjadi bukan penguatan negara, melainkan pengakuan diam-diam atas kegagalan reformasi birokrasi.

Oleh sebab itu, kebaruan yang perlu dipahami publik adalah bahwa revisi UU Polri ini bukan sekadar persoalan kepolisian. Ia merupakan indikator bagaimana negara memandang relasi antara kekuasaan dan konstitusi.

Di satu sisi, negara mengaku menjunjung supremasi hukum. Di sisi lain, negara justru memperluas ruang yang sebelumnya telah dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Paradoks ini sangat berisiko karena berlangsung secara legal-formal. Tidak ada pelanggaran yang tampak kasatmata. Semua dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah, tapin justru karena itulah risikonya menjadi lebih besar.

Jaga Republik dari Godaan Kekuasaan yang Terlalu Besar

Bangsa ini tidak kekurangan polisi yang profesional. Bangsa ini juga tidak kekurangan aparatur sipil yang kompeten.

Karena itu, perdebatan sesungguhnya bukan mengenai kapasitas individu anggota Polri. Perdebatan yang harus dijaga adalah mengenai arsitektur negara demokratis yang dibangun dengan susah payah sejak Reformasi 1998.

Dalam konteks itulah Konstitusi hadir bukan untuk menghambat negara, melainkan untuk mencegah negara menjadi terlalu kuat.

Oleh karena itu, sejatinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sesungguhnya mengingatkan bangsa ini tentang pentingnya batas.

Namun celakanya, Revisi UU Polri yang baru justru bergerak ke arah sebaliknya, yaitu memperluas batas yang sebelumnya telah dipersempit oleh konstitusi.

Apabila kecenderungan ini terus berlanjut, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar perubahan undang-undang, melainkan perubahan paradigma bernegara, yakni dari negara hukum yang membatasi kekuasaan menuju negara administrasi yang memusatkan kekuasaan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian bukanlah perdebatan mengenai institusi Polri semata.

Baca juga: Naiknya Usia Pensiun Polisi, untuk Siapa?

Jauh lebih mendasar daripada itu, perdebatan ini sesungguhnya menyentuh pertanyaan filosofis yang paling penting dalam kehidupan bernegara, yakni sampai di manakah batas yang boleh dimiliki oleh kekuasaan negara dalam demokrasi konstitusional?

Bangsa Indonesia telah membayar harga yang sangat mahal untuk sampai pada titik reformasi yang kita nikmati hari ini.

Pemisahan fungsi militer dari kepolisian, penguatan supremasi sipil, pembentukan Mahkamah Konstitusi, penguatan sistem merit birokrasi, hingga lahirnya berbagai instrumen pengawasan publik bukanlah hadiah sejarah yang datang dengan sendirinya.

Seluruh capaian tersebut merupakan hasil pergulatan panjang bangsa ini untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak lagi terkonsentrasi pada satu tangan, satu institusi, atau satu pusat kendali yang sulit diawasi.

Karena itulah, setiap kebijakan yang berpotensi mengaburkan batas-batas kewenangan harus diperlakukan dengan kewaspadaan konstitusional yang tinggi.

Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sesungguhnya memiliki makna yang jauh melampaui sengketa norma yang diperiksa.

Putusan tersebut merupakan pengingat bahwa konstitusi tidak hanya berbicara mengenai siapa yang berkuasa, melainkan juga mengenai siapa yang tidak boleh terlalu berkuasa.

Ketika Mahkamah menegaskan perlunya anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, MK sedang menjaga garis demarkasi yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.

Sayangnya, revisi UU Polri justru menimbulkan kesan bahwa pesan konstitusional tersebut tidak sepenuhnya didengar.

Alih-alih memperkuat prinsip supremasi sipil dan diferensiasi fungsi kelembagaan, revisi tersebut membuka ruang baru bagi perluasan kehadiran institusi keamanan dalam ranah administrasi pemerintahan sipil.

Dalam perspektif hukum tata negara modern, gejala seperti ini harus dibaca secara hati-hati karena perubahan paling mendasar dalam suatu sistem politik sering kali tidak terjadi melalui revolusi yang terbuka, melainkan melalui akumulasi perubahan hukum yang tampak teknokratis, tapi perlahan menggeser keseimbangan konstitusional.

Oleh sebab itu, terdapat beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan. Pertama, Pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap norma-norma yang berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kepatuhan terhadap bunyi amar putusan semata, melainkan juga terhadap nilai konstitusional yang hendak dilindungi oleh putusan tersebut.

Kedua, masyarakat sipil, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas akademik harus kembali mengambil peran sebagai penjaga nalar publik.

Demokrasi tidak akan bertahan hanya dengan mengandalkan institusi negara. Demokrasi membutuhkan kewargaan yang kritis, berpengetahuan, dan berani mempertanyakan setiap kecenderungan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Ketiga, Polri perlu memandang kritik terhadap revisi undang-undang ini bukan sebagai bentuk resistensi terhadap institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan profesionalisme Polri.

Institusi kepolisian yang kuat bukanlah institusi yang hadir di semua ruang kekuasaan, melainkan institusi yang dihormati karena integritas, profesionalitas, independensi, dan kemampuannya menjaga jarak yang sehat dari kontestasi politik maupun birokrasi sipil.

Tag:  #saat #negara #melangkahi #jalan #sunyi #menuju #dwifungsi #polri

KOMENTAR