Pemkab Kudus Usulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda untuk Penetapan Nasional
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali mendorong pelestarian warisan budaya daerah dengan mengusulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) untuk ditetapkan secara nasional pada tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas Kudus sekaligus menjaga keberlanjutan tradisi lokal agar tetap lestari.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kajian akademik serta melengkapi berbagai data pendukung sebagai syarat utama pengajuan WBTb.
Baca juga: Museum Kretek Kudus: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi 2025
“Kajian akademik dan kelengkapan dokumen sedang kami siapkan. Namun karena terkendala anggaran, penyusunan naskah akademik kami serahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang memiliki tenaga ahli,” ujarnya di Kudus, Minggu.
13 warisan budaya yang diusulkan
Berikut karya budaya Kudus yang diajukan untuk masuk dalam daftar WBTb Nasional 2026:
- Tradisi Ampyang Maulid
- Bordir Icik
- Caping Kalo
- Gusjigang
- Jenang Tebokan
- Kretek
- Lentog Kudus
- Sate Kebo
- Sega Jangkrik
- Sega Pindang Kudus
- Soto Kebo Kudus
- Tradisi Sedekah Sewu Sempol
- Wayang Klithik Wonosoco
Dari daftar tersebut, Wayang Klithik Wonosoco dan Kretek telah lebih dulu disiapkan kajian akademiknya. Wayang klithik masuk kategori seni pertunjukan, sementara kretek masuk pada kategori pengetahuan tradisional.
Kretek sebagai Identitas Kudus
Teguh menegaskan bahwa kretek memiliki nilai sejarah yang penting bagi masyarakat Kudus. Kota ini telah lama dikenal sebagai Kudus Kota Kretek, sebuah identitas yang menjadi bagian penting dari city branding daerah.
“Branding Kudus sebagai Kota Kretek perlu diangkat secara nasional. Kretek lahir dari Kudus, dan ini adalah bagian dari sejarah serta budaya yang harus dijaga,” jelasnya.
Baca juga: Ziarah ke Makam Sunan Kudus, Ini Langkah-langkahnya
Adapun pengusulan WBTb tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap usulan harus melalui:
- Verifikasi tingkat provinsi
- Pengajuan ke Kementerian Kebudayaan
- Sidang penetapan nasional, yang digelar setahun sekali oleh para tenaga ahli.
Saat ini, Disbudpar Kudus sedang melakukan pengumpulan dan penginputan data ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sebagai langkah awal proses administrasi.
Selain pengusulan WBTb, Pemkab Kudus juga melakukan perlindungan budaya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sebagai upaya melindungi hak kolektif masyarakat atas karya budaya mereka.
WBTb Kudus yang sudah ditetapkan
Hingga kini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh WBTb Nasional, yakni:
Pekerja mengaduk adonan yang akan dijadikan jenang di sentra industri jenang kudus di kawasan Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2013). Industri jenang kudus tidak lagi hanya memasok pasar oleh-oleh. Kini, industri ini dikembangkan menjadi kampung wisata yang menjual paket mengunjungi tempat pembuatan dan menghidupkan tradisi terkait dengan jenang kudus.
- Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu)
- Upacara Adat Dandangan
- Jamasan Pusaka Keris Cintaka
- Barongan Kudus
- Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus
- Jenang Kudus
- Guyang Cekathak
Penambahan 13 usulan baru ini diharapkan semakin memperkaya khasanah budaya Kudus dan memperkokoh posisinya sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya terlengkap di Jawa Tengah.
Tag: #pemkab #kudus #usulkan #warisan #budaya #benda #untuk #penetapan #nasional