Mencari Jalan Tengah di Habitat Naga
MEMBATASI jumlah wistawan untuk berkunjung ke suatu destinasi wisata alam yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi, atau ke destinasi budaya yang memiliki keistimewaan tertentu bukanlah hal yang aneh.
Kebijakan semacam itu sudah lama diterapkan di Indonesia, sebab taman nasional itu bukan pariwisata massal sehingga pengembangan kawasan konservasi berbeda dengan destinasi wisata lainnya.
Sejak 2022, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), telah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pendaki, yaitu maksimal 700 orang per hari. Kuota ini mengalami berbagai penyesuaian di masa lalu.
Pembatasan juga dilakukan untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur dengan kuota maksimal 1.200 orang per hari mulai tahun 2023. Aturan ini mewajibkan penggunaan sandal khusus (Upanat) dan didampingi pemandu.
Di Thailand, kita mengenal Maya Bay teluk ikonik di Pulau Koh Phi Phi Leh, Thailand, yang terkenal dengan kekayaan terumbu karang dan ekosistem lautnya.
Baca juga: Trump VS Paus: Ketika Kepentingan Nasional Berbenturan dengan Kompas Moral
Tempat ini sempat ditutup sejak Juni 2018 hingga awal 2022 pasca ditemukan kerusakan signifikan pada terumbu karang dan ekosistem laut, sehingga Departemen Taman Nasional Thailand akhirnya membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 4.125 orang per hari, yang dialokasikan dalam slot satu jam untuk menyebar pengunjung.
Slot pertama adalah pukul 7 pagi dan setiap slot tidak boleh melebihi 375 orang.
Dalam penjelasannya di Komisi IV DPR RI belum lama ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah memutuskan membatasi jumlah wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Komodo sebanyak 365.000 orang per tahun atau 1.000 orang per hari.
Ada tiga destinasi wisata di Pulau Komodo yang dibatasi pengunjungnya yakni Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut.
Konon setiap harinya ada tiga sesi bagi wisatawan. Sesi pertama pukul 05.00 sampai 08.00 pagi. Sesi II pukul 08.00 sampai 11.00 siang, dan sesi III pukul 15.00 sampai 18.00 sore.
Ada yang mengatakan jumlah 1.000 orang per hari itu sudah cukup besar, namun ada juga yang mempertanyakan bagaimana hitung-hitungannya sampai muncul angka itu.
Kenapa bukan 2.000 orang per hari misalnya atau kenapa bukan 500 orang saja. Tentu sudah ada kajian daya dukung daya tampung wisata sebelumnya meski harusnya juga antar-pulau itu tidak bisa disamaratakan karena punya luas pulau dan luas zona pemanfaatan berbeda.
Tapi kalau angka 365.000 per tahun ini memang konsisten maka besar kemungkinan akan banyak wisatawan yang tidak punya kesempatan untuk berwisata di kawasan TN Komodo.
Tahun 2025 ada 429.509 pengunjung ke sana baik itu wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
Kalau misalnya jumlah kunjungan ini kita anggap sama untuk tahun 2026 maka ada 64.509 wisatawan yang gagal masuk Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau Komodo.
Sebenarnya, seperti dikatakan sebelumnya, pembatasan seperti ini harusnya tidak perlu membuat kaget, apalagi dari pengakuan Balai Taman Nasional Komodo sudah menyampaikan sosialisasi sebelumnya yaitu secara bertahap mulai Oktober 2025, dan dilanjutkan dengan uji coba pada bulan Januari sampai Maret 2026.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Hanya mungkin kelemahannya, terkesan kebijakan ini terlalu ”bertangan besi” tanpa ada ruang untuk mendengar masukan dari pelaku usaha maupun masyarakat.
Para pengusaha mengaku tidak menolak konservasi tapi menolak pendekatan yang dinilai terlalu kasar yang hanya menjadikan pembatasan kuota sebagai satu-satunya solusi tanpa menyentuh manajemen zonasi, pengawasan perilaku wisatawan, dan lainnya.
Kebijakan seperti ini membuat kerugian bagi mereka yang sudah terlanjut berinvestasi tidak kecil untuk kapal phinisi, hotel dan resort dan lainnya. Kebijakan ini bisa menyebabkan risiko gagal bayar pinjaman mereka dan ROI makin lebih lama.
Apalagi untuk pelaku usaha kecil menyebabkan cashflow terganggu, karena tidak punya cadangan dana besar. Tapi, bagaimanapun kebijakan telah diambil, dan harus dijalankan.
Di satu sisi tujuan konservasi harus berjalan, dan seharusnya pemerintah tidak hanya berhenti di pembatasan kunjungan tapi menjalankan misi ini dengan sungguh-sungguh tidak hanya sekadar peraturan di atas kertas.
Setiap orang harus paham detail mengenai pembatasan ini, dan bagaimana kemudian teknologi digital seperti penggunaan aplikasi bisa membantu dan dipastikan tidak justru membuat bingung atau terkesan tidak siap.
Begitupun dengan pengawasannya di lapangan sebab teknologi tidak cukup tanpa pengawasan, bagaimana validasi jumlah vs manifest kapal, bagaimana mengaturan kuota per zona dan time slot secara konsisten.
Lalu bagaimana dengan penegakan hukumnya? Apakah sanksi betul-betul diterapkan bagi para pelanggar, baik itu bagi operator maupun wisatawan?
Berbeda dengan Borobudur misalnya, Taman Nasional Komodo jauh lebih kompleks
Kemudian kebijakan pembatasan kunjungan ini harus menjadi inspirasi bagi pemerintah maupun dunia usaha untuk makin inovatif dalam mengembangkan destinasi sekitar Labuan Bajo-Komodo dengan karakter khasnya sebagai habitat asli reptil purba terbesar di dunia, ekosistem darat dan laut kelas dunia dalam satu paket dan lanskap pulau-pulau tropis yang dramatis, serta petualangan yang memukau dengan kapal phinisi. Tanpa harus ”merusak” semua kekuatan itu.
Karena yang banyak keberatan ini terkait dengan kapal wisata, maka kebijakan yang membatasi pengunjung ke Taman Nasional Komodo khususnya di Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau Komodo, mestinya mendorong pengembangan rute kapal wisata phinisi ke objek yang non-Taman Nasional.
Baca juga: Kereta Api Lintas Pulau, Ujian Serius Kepemimpinan Infrastruktur Era Prabowo
Misalnya, ke bagian utara Labuan Bajo atau sisi utara Kabupaten Manggarai Barat. Seperti ke Gua Rangko atau pulau-pulau sekitarnya yang tak kalah menawarkan wisata pesisi eksklusif.
Di satu sisi Kota Labuan Bajo harus berkembang dengan menawarkan berbagai macam daya tarik baru yang membuat wisatawan betah berlama-lama disana.
Wisata gastronomi hingga MICE dan event harus makin dikembangkan, sehingga Labuan Bajo tidak hanya dikenal sebagai pintu gerbang menuju Komodo tapi gerbang utama menuju ”Kemegahan Flores Bagian Barat”.
Kabupaten Manggarai Barat maupun Manggarai dan Manggarai Timur hingga Ngada untuk mulai berbenah untuk menarik minat wisatawan sebagai alternatif dari Labuan Bajo.
Dengan infrastruktur yang lebih baik di Labuan Bajo akan mendorong konektivitas daerah makin lebih baik ke depan.
Dalam hal ini, sudah saatnya pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk sedikit mengubah cara berpikir Labuan Bajo bukan hanya Komodo. Inovasi harus dimulai dari sini.