Marak Booking Hotel via Medsos, Menpar Imbau Wisatawan Pesan Langsung
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau wisatawan untuk melakukan pemesanan langsung melalui kanal resmi hotel dan platform terpercaya.
Saat ini, seluruh akomodasi, termasuk hotel dan vila yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA) wajib mengantongi izin resmi. Dengan berlakunya aturan ini, dikhawatirkan akomodasi tidak berizin bakal beralih memasarkan usahanya di media sosial.
- Hotel di Kota Tua Jakarta Ini Simpan Koper Pangeran Diponegoro
- Hotel di Kota Tua Jakarta Ini Masuk Worlds Greatest Places 2026 dari Time
"Memang natural ya, kalau di delist (dihapus) dari online travel agents, pasti mereka mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di Facebook, IG, TikTok gitu ya," kata Widiyanti dalam konferensi pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Jadi kami menganjurkan kepada wisatawan untuk selalu mem-booking langsung ke hotel-hotel atau vila tersebut, atau melalui travel agents daripada di media sosial," tambah dia.
Widiyanti menuturkan, Kementerian Pariwisata akan bekerja sama dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi praktik penjualan hotel dan vila di media sosial.
"Mudah-mudahan ke depannya, dalam waktu dekat akan diatur ya," jelas dia.
- Tantangan Baru Industri Hotel, Mudah Ditemukan Pencarian AI
- Ini Calon Warisan Dunia UNESCO dari Indonesia, Ada Kota Tua Jakarta
Menpar Widiyanti imbau jangan pesan hotel di media sosial
Hotel dan vila tak berizin dihapus dari OTA
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhan dan jajaran Kementerian Pariwisata dalam konferensi pers ?Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi? di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Akomodasi hotel dan vila tidak berizin bakal dihapus dari platform OTA per awal Agustus 2026 mendatang.
Dalam rangka penataan akomodasi di Indonesia, pemerintah dan pihak OTA telah menyepakati target pemenuhan perizinan bagi seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui platform OTA.
Seluruh akomodasi tersebut wajib telah memiliki izin resmi paling lambat akhir Mei 2026, tepatnya Minggu (31/5/2026).
Setelah tanggal tersebut, pelaku usaha akomodasi yang terdaftar di OTA masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan komplain atau keberatan selama dua bulan hingga Juli 2026, apabila merasa telah memenuhi persyaratan perizinan atau masih dalam proses verifikasi.
"Kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin yang dipasarkan di OTA," kata Widiyanti.
"Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai mendata delist (dihapus), tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, itu bisa berkurang angkanya," pungkas dia.
- 5 Hotel di Carita dengan Akses Langsung ke Pantai Pasir Putih, Cocok untuk Healing
- Pengelola Hotel, Restoran, dan Kafe di Indonesia Diminta Kelola Sampah Mandiri
Tag: #marak #booking #hotel #medsos #menpar #imbau #wisatawan #pesan #langsung