Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret 2026, Cek Rinciannya
– Harga emas Antam hari ini, Minggu (22/3/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini untuk ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp 2.893.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp 2.610.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Baca juga: Kontroversi Koin Emas Trump Menguat Jelang Perayaan 250 Tahun AS
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Pilihan ukuran ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi masing-masing.
Harga emas Antam hari ini
Berikut perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (22/3/2026) dari ukuran 05 gram hingga 1 kg:
- 0,5 gram: Rp 1.496.500
- 1 gram: Rp 2.893.000
- 2 gram: Rp 5.726.000
- 3 gram: Rp 8.564.000
- 5 gram: Rp 14.240.000
- 10 gram: Rp 28.425.000
- 25 gram: Rp 70.937.000
- 50 gram: Rp 141.795.000
- 100 gram: Rp 283.512.000
- 250 gram: Rp 708.515.000
- 500 gram: Rp 1.416.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.833.600.000
Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.
Baca juga: Harga Emas Anjlok 9,5 Persen, Terburuk dalam 14 Tahun
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Baca juga: UBS Naikkan Target Harga Emas 2026, Bisa Tembus 6.200 Dollar AS
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Itulah harga emas Antam hari ini 22 Maret 2026. Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia.