Lapor Pajak via Coretax Makin Mudah, VIDA Andalkan TTE Terintegrasi NIK
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) untuk memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.()
14:12
23 April 2026

Lapor Pajak via Coretax Makin Mudah, VIDA Andalkan TTE Terintegrasi NIK

– PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) untuk memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dukungan tersebut juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.

VIDA merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tepercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022.

Baca juga: Pelaporan SPT Tembus 11,43 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,1 Juta Wajib Pajak

Implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan oleh DJP menuntut adanya jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tinggi untuk setiap dokumen elektronik.

Dalam hal ini, TTE VIDA yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk mendukung kebutuhan tersebut.

Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur mengatakan, penggunaan NIK yang telah terverifikasi dapat mempermudah proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data wajib pajak.

“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak. Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum,” ujar Niki dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Cara Buat SPT di Coretax, Batas Akhir Pelaporan 30 April 2026 

Ia menambahkan, penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan TTE yang disediakan telah diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP. Hal ini juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dihadirkan perusahaan.

Menurut dia, TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penggunaan TTE juga dinilai dapat memperkuat kepatuhan serta keamanan data wajib pajak.
VIDA menyebut, terdapat tiga fokus utama dalam mendukung wajib pajak melalui perannya sebagai PSrE.

Pertama, integrasi identitas melalui pemanfaatan NIK yang telah terverifikasi untuk menyederhanakan alur kerja TTE dan meningkatkan akurasi identitas dalam setiap pelaporan.

Baca juga: Hampir 11 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 17,8 Juta Akun

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi. Sebagai PSrE yang ditunjuk melalui KMK 584/2022, VIDA memastikan TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum setara tanda tangan basah, sehingga dokumen pelaporan pajak diakui secara resmi.

Ketiga, peningkatan aksesibilitas dalam mendukung transformasi digital perpajakan. VIDA menyediakan solusi TTE yang terstandarisasi dan dapat digunakan secara luas oleh wajib pajak.

Selain itu, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat untuk membantu wajib pajak yang belum familiar dengan penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan secara digital. Panduan tersebut juga dilengkapi dengan infografis yang disusun secara ringkas dan mudah dipahami.

Baca juga: Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 di Coretax, Wajib Pajak Segera Lapor SPT 

Melalui kampanye edukatif tersebut, VIDA mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sebagai bagian dari upaya menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.

Tag:  #lapor #pajak #coretax #makin #mudah #vida #andalkan #terintegrasi

KOMENTAR