Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
Memasuki momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap tertahan di level Rp2.893.000 per gram.
Kondisi stagnan juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi logam mulianya, Antam mematok harga beli di angka Rp2.610.000 per gram.
Perlu diingat bahwa fluktuasi harga dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.
Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi
Berikut adalah daftar harga eceran emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
Pecahan Kecil: Untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.496.500, sementara ukuran 2 gram seharga Rp5.726.000 dan 5 gram di angka Rp14.240.000.
Pecahan Menengah: Ukuran 10 gram tersedia dengan harga Rp28.425.000, 25 gram senilai Rp70.937.000, dan 50 gram dipatok Rp141.795.000.
Pecahan Besar: Untuk investasi skala besar, ukuran 100 gram dihargai Rp283.512.000, 500 gram mencapai Rp1.416.820.000, hingga ukuran 1 kilogram (1.000 gram) seharga Rp2.833.600.000.
Harga Emas Antam
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.893.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.726.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.564.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.240.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
Setiap transaksi logam mulia Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, terikat pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Pembeli (PPh 22):
Pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%. Setiap konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Apabila nasabah menjual emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak adalah 1,5% bagi pemilik NPWP.
Besaran pajak adalah 3% bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total dana buyback yang diterima oleh penjual.
Tag: #harga #emas #antam #bawah #juta #saat #lebaran #rincian #lengkapnya #sini