OJK Gandeng Polisi Tangkap Tersangka Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik OJK.
Pengamanan dilakukan melalui tim gabungan. Tim terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Hasil pemantauan menunjukkan tersangka bergerak dari Surabaya menuju Jakarta. Tersangka kemudian diamankan setibanya di Stasiun Gambir.
Baca juga: OJK Sebut Batas Pendaftaran Calon Direksi BEI 4 Mei 2026
Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri membawa tersangka kembali ke Surabaya. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik OJK, lalu tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan.
Tim gabungan juga membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
“Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026).
Menurut Ismail, upaya paksa dilakukan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK. Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antar lembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” paparnya.
Baca juga: Belum Cabut Izin DSI, OJK Berharap Masih Ada Pengembalian Dana Lender
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan kepolisian. Dukungan datang dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Koordinasi ini dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Upaya ini juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Tag: #gandeng #polisi #tangkap #tersangka #tindak #pidana #perbankan