AS Mau Investigasi Section 301, RI “Pasang Kuda-kuda”
- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, menyebut pemerintah telah bersiap-siap menghadapi investigasi Section 301 yang dilakukan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia.
Adapun Section 301 merupakan bagian dari peninjauan praktik dan kebijakan perdagangan AS dengan negara mitra.
Busan mengatakan, beberapa waktu lalu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dan asosiasi pengusaha.
Baca juga: USTR Selidiki Produk RI, Pemerintah Siapkan Argumen dan Data Pembelaan
“(Membahas) apa yang harus kita lakukan, pembelaan apa yang harus kita lakukan agar terhindar dari investigasi 301 ini,” ujar Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Busan, agenda investigasi Section 301 itu bergulir beberapa waktu setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan perjanjian dagang resiprokal dan menetapkan bea masuk impor 10 persen untuk 150 hari.
Setelah putusan itu diketok palu, pemerintah AS kemudian menyatakan akan menggelar investigasi Section 301 terhadap sejumlah negara.
“Salah satunya Indonesia itu berkaitan dengan ekses kapasitas manufaktur,” kata Busan.
Baca juga: Trump Selidiki Praktik Dagang RI, Kesepakatan Tarif Resiprokal Tetap Jadi Acuan
Menurutnya, investigasi ini bisa saja menjadi dasar bagi pemerintah AS dalam menetapkan tarif impor baru.
“Kita juga belum tahu ya, tapi kita belum tahu pasti,” kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, tahapan investigasi ini sebenarnya mirip trade remedies yang mencakup written submission dan public hearing. Namun, dari sisi dasar hukum keduanya berbeda karena investigasi Section 301 mengacu pada ketentuan tersendiri.
Ilustrasi manufaktur, industri manufaktur.
“Nah itu yang harus kita lakukan bagaimana pembelaan kita dan kita sekarang sedang menyiapkan posisi kita,” ucap Busan.
Baca juga: AS Selidiki Produk Indonesia, Purbaya: Itu Hal yang Biasa
Ia mengaku bersyukur saat ini Indonesia telah meneken kesepakatan dagang atau Agreement Reciprocal Trade (ART) dengan AS.
Dalam kesepakatan itu terdapat klausul yang mengatur sengketa dagang antara Indonesia dengan AS diselesaikan melalui Council on Trade and Investment.
Kendati demikian, Busan menyatakan pemerintah bakal mengikuti proses investigasi Section 301 sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah buat kita karena kita sudah punya ART,” kata Busan.
Baca juga: AS Selidiki 60 Negara soal Kerja Paksa, Indonesia Masuk Daftar
Sebelumnya, AS menyatakan bakal menggelar investigasi Section 301 guna mengkaji kerja sama dagang dengan Indonesia.
Investigasi itu bakal dilakukan United States Trade Representative (USTR) terhadap dua isu utama.
Penyelidikan pertama menyangkut dugaan praktik mempertahankan atau menciptakan kapasitas berlebih di industri sektor manufaktur (structural excess capacity).
Penyelidikan kedua menyangkut efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa (forced labor).