Tegaskan Calon Direksi BEI Harus Terseleksi, OJK: Tak Boleh Asal Usung!
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Hasan Fawzi, (KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
06:12
2 April 2026

Tegaskan Calon Direksi BEI Harus Terseleksi, OJK: Tak Boleh Asal Usung!

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Anggota Bursa lebih selektif dalam mengusung paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan memastikan proses seleksi dilakukan menyeluruh, mulai dari aspek kompetensi, kapasitas hingga integritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menegaskan, pengajuan paket calon tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Paket itu harus sudah terseleksi dulu, bukan asal usung. Tolong dipastikan bahwa Anggota Bursa memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dan Anggota Bursa untuk melakukan proses pemilihan dengan baik,” kata Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Dapat Sanksi OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Operasional Normal

Ia mengingatkan, kewajiban menyeleksi calon direksi telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Anggota Bursa yang mengusung kandidat bertanggung jawab melakukan penelitian dan penelaahan atas kecakapan serta integritas para calon.

Dengan proses yang ketat, OJK berharap paket calon direksi yang diajukan benar-benar berisi kandidat terbaik yang mampu mewakili kepentingan pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

Setelah diajukan ke OJK, seluruh kandidat akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh panitia seleksi otoritas. Calon yang lolos nantinya akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sesuai ketentuan, pengajuan calon direksi dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa yang terdiri dari minimal 10 pihak. Kelompok ini juga harus mewakili sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai transaksi perdagangan efek di bursa selama 12 bulan terakhir. Selain itu, setiap Anggota Bursa hanya boleh tergabung dalam satu kelompok pencalonan.

OJK juga telah menetapkan cut-off eligibilitas berdasarkan aktivitas perdagangan periode April 2025 hingga Maret 2026. Hingga kini, otoritas belum menerima pengajuan paket calon karena proses seleksi masih berlangsung di internal Anggota Bursa.

Adapun batas akhir penyampaian paket calon direksi BEI ke OJK ditetapkan paling lambat 4 Mei 2026.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026, Ada 95 Perusahaan Legal

Tag:  #tegaskan #calon #direksi #harus #terseleksi #boleh #asal #usung

KOMENTAR