KPK Ungkap Sosok Heri Black di Kasus Bea Cukai: Pengusaha Pengurus Impor
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black yang digeledah rumahnya oleh penyidik di Semarang pada Senin (11/5/2026).
“Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Ditjen Bea Cukai
Budi mengatakan, dari penyitaan barang bukti di rumah Heri, penyidik mendapatkan informasi upaya menghambat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK.
Meski demikian, dia belum merinci siapa saja pihak yang terlibat dalam pengkondisian perkara tersebut.
“Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," ujarnya.
Baca juga: KPK Duga Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai Usai Geledah Rumah Heri Black
Budi mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Heri yang sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan.
"Semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut," ucap dia.
Penggeledahan rumah Heri Black
KPK menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (11/5/2026).
“Pada Senin (11/5), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak (HS) yang diduga terafiliasi dengan Blueray,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Budi mengatakan, dalam penyitaan tersebut, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
Dia mengatakan, dari barang bukti yang disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
Budi mengatakan, hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.
“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap dia.
Tag: #ungkap #sosok #heri #black #kasus #cukai #pengusaha #pengurus #impor