Lindungi Petani, Pemerintah Belum Bisa Pungut Bea Ekspor Kelapa Bulat
- Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mengaku pemerintah belum bisa memungut bea ekspor kelapa bulat dari para petani.
Pernyataan itu Busan sampaikan dalam acara Ngobrol Produk Indonesia (NGOPI) UMKM di Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam forum itu, Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Briket Arang Batok Kelapa Indonesia, Dewa mengeluhkan ekspor bahan baku setengah jadi yang tidak dipungut bea ekspor.
Pihaknya juga menagih janji pemerintah yang menggencarkan program hilirisasi yang bisa memberikan devisa lebih bagi negara.
“Saya pribadi tidak menyalahkan eksportir arang Batok kelapa atau bahan setengah jadi. Tapi apakah akan ada pungutan ekspor agar Indonesia bisa mendapatkan devisa yang lebih?” ujar Dewa.
Baca juga: Wacana Penutupan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Dinilai Ancam Petani Swadaya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Busan menegaskan pemerintah berkomitmen mewujudkan program hilirisasi produk pertanian.
Persoalan yang dikeluhkan para produsen briket, menurut Busan, menyangkut ekspor kelapa bulat (kelapa mentah).
Ia mengaku sudah bertemu dengan asosiasi dan eksportir produk olahan kelapa hingga beberapa kali. Mereka menuntut pemerintah menghentikan ekspor kelapa bulat.
“Karena dia butuh bahan. Ya untuk buat briketnya pak. Jadi ada moratorium kan gitu,” kata Busan.
Namun, kata Busan, pemerintah belum bisa memenuhi tuntutan tersebut. Saat ini, harga kelapa di pasar dunia sedang tinggi dan dinikmati para petani.
Harga kelapa yang semula Rp 2.000 kini mencapai Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per butir.
“Petani ini sekarang lagi menikmati harga,” ujar Busan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pelaku industri dalam negeri apakah mereka bersedia membeli kelapa dengan harga jual yang sama ke eksportir.
Namun, mereka mengaku tidak sanggup. Pelaku industri dalam negeri mengaku tidak bisa mendapatkan keuntungan jika membeli kelapa bulat senilai harga ekspor.
“Karena post production-nya sangat tinggi,” kata Busan.
Pada saat yang bersamaan, investor asing masuk ke Indonesia dan membangun pabrik pengolahan kelapa untuk mendapatkan bahan baku.
“Sehingga perusahaan kita, pabrik kita mungkin mana gak bisa bersaing dengan mereka. Artinya kan kita mau beli harga Rp 6.000 (per butir) itu enggak sanggup,” ucap Busan.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah menyatakan belum bisa menerapkan pungutan ekspor kelapa bulat dengan alasan melindungi petani.
Meski demikian, Busan menegaskan pemerintah berkomitmen program hilirisasi produk pertanian tetap berjalan.
Pihaknya berharap, dalam waktu kedepan industri dalam negeri bisa menyerap kelapa bulat dengan harga yang tinggi bagi petani.
“Petani juga bisa menikmati yang mungkin cukup di dalam negeri. Kalau dia sudah bisa menikmati antara petani dan juga pelaku bisnis itu bagus sekali,” kata Busan.
“Nah kita pelan-pelan pak, kita cari jalan keluarnya antara kepentingan petani dan industri ini bisa bareng,” lanjutnya.
Tag: #lindungi #petani #pemerintah #belum #bisa #pungut #ekspor #kelapa #bulat