Simak Ketentuan Lengkap WFH Sehari Dalam Sepekan Bagi Swasta, BUMN, dan BUMD
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat ditemui di Kantor Kementerian Keternagakerjaan, Jakarta, Selasa (17/3/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
09:40
2 April 2026

Simak Ketentuan Lengkap WFH Sehari Dalam Sepekan Bagi Swasta, BUMN, dan BUMD

- Pemerintah telah menerbitkan imbauan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Imbauan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang work from home dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan WFH (work from home) diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) nasional di tengah meningkatnya volatilitas harga minyak dunia akibat konflik Iran dan Israel.

Baca juga: Purbaya dan Airlangga Kompak Pilih Jumat untuk WFH ASN, Ini Alasannya

"Kami diminta untuk menindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Presiden. Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Berikut beberapa ketentuan penerapan WFH (work from home) sehari dalam sepekan bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD yang diatur dalam Surat Edaran Menaker tersebut:

Berlaku Mulai 1 April 2026

Yassierli menyatakan, imbauan WFH (work from home) sehari sepekan bagi sektor usaha ini mulai berlaku per 1 April 2026.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata dia.

Penentuan Hari WFH Diserahkan ke Pelaku Usaha

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau menerapkan WFH (work from home) selama satu hari kerja dalam satu minggu.

Artinya, kebijakan ini tidak diwajibkan untuk diterapkan.

Terkait hari pelaksanaan WFH (work from home), pemerintah tidak menetapkan secara khusus.

Perusahaan dapat menentukan sendiri hari yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Jadi sifatnya adalah imbauan. Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home itu kita serahkan kepada perusahaan," ucap Yassierli.

Namun demikian, Yassierli menyebutkan bahwa perusahaan dapat memilih hari Jumat apabila ingin selaras dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," imbuhnya.

Tidak Boleh Potong Gaji dan Cuti Tahunan Pekerja

Menaker juga menegaskan, penerapan WFH (work from home) tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja.

Upah, gaji, dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"(WFH (work from home) dilaksanakan) dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH (work from home) tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut tidak dilanggar, Kemenaker membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran, termasuk praktik pemotongan upah saat WFH (work from home).

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Menaker di laman resmi https://lapormenaker.kemnaker.go.id/.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas terkait.

Namun terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar, Yassierli mengaku pemerintah belum dapat memastikannya.

"Nanti kalau ada terjadi (pelanggaran) silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," ungkapnya.

(Ilustrasi) Pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat. Tapi diimbau ASN tidak bekerja dari kafe.GENERATED BY GEMINI AI (Ilustrasi) Pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat. Tapi diimbau ASN tidak bekerja dari kafe.

Sektor Usaha yang Dikecualikan

Dalam Surat Edaran yang sama juga disebutkan sektor-sektor yang dikecualikan untuk diberlakukan WFH (work from home) karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Berikut rinciannya:

  • Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
  • Sektor energi seperti penyedia BBM, gas, dan listrik.
  • Sektor infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
  • Sektor ritel dan perdagangan seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.
  • Sektor industri dan produksi seperti pabrik-pabrik.
  • Sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, serta hospitality.
  • Sektor makanan dan minuman termasuk restoran, kafe, dan perusahaan kuliner.
  • Sektor transportasi dan logistik termasuk angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
  • Sektor keuangan termasuk perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek. 

"Jadi bagi mereka WFH (work from home) itu dikecualikan," ucapnya.

Hemat Energi di Tempat Kerja

Selain WFH (work from home), surat edaran tersebut juga mewajibkan perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Langkah ini meliputi penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;

pemanfaatan budaya penggunaan listrik, BBM, dan energi lainnya secara bijak;

serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi.

Dalam rangka optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja ini, pemerintah mengimbau perusahaan melibatkan pekerja atau serikat pekerja untuk merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi.

"Lalu membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi," tuturnya.

Baca juga: Apindo Sarankan WFH Swasta Hari Rabu, Ini Alasannya 

Tag:  #simak #ketentuan #lengkap #sehari #dalam #sepekan #bagi #swasta #bumn #bumd

KOMENTAR