Uji Coba ETLE ODOL Dimulai, Sumsel Jadi Wilayah Pelanggaran Tertinggi
Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol(Dok. Kemenhub)
12:00
13 Mei 2026

Uji Coba ETLE ODOL Dimulai, Sumsel Jadi Wilayah Pelanggaran Tertinggi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menerapkan uji coba terbatas sistem penegakan hukum berbasis Alat Bukti Rekaman Elektronik atau ETLE untuk kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) sejak Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, penerapan ETLE ditujukan memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan pelaku angkutan barang terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan.

"Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Aan dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

“Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," lanjut Aan.

Baca juga: Zero ODOL 2027: Akankah Gagal (Lagi)?

Aan menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan.

Uji coba dilakukan di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

"Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” jelas Aan.

Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi.

Jumlah pelanggaran di wilayah tersebut mencapai 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran.

Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen.

Wilayah Jabodetabek berada di posisi ketiga dengan 6.199 pelanggaran atau sekitar 6 persen.

“Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ujar Aan.

Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penertiban Kendaraan ODOL di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa

Jenis pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran daya angkut dengan total 55.462 kasus atau 57 persen.

Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen.

Sementara itu, pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 94 kasus.

"Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan," imbuhnya.

Aan mengatakan, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba terbatas.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan optimal.

Pemerintah menargetkan penerapan penuh kebijakan Zero ODOL mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya nasional meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan.

Penerapan ETLE dinilai membuat pengawasan lebih otomatis dan akurat.

Teknologi kamera elektronik memungkinkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan langsung teridentifikasi tanpa pemeriksaan manual di lapangan.

Ke depan, penindakan akan difokuskan pada kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan yang melanggar juga berpotensi diminta menanggung biaya kerusakan jalan akibat pelanggaran tersebut.

Langkah itu diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong sistem transportasi barang yang lebih aman dan berkelanjutan.

Meski begitu, implementasi Zero ODOL masih menghadapi tantangan di lapangan, mulai dari kesiapan pelaku usaha, penyesuaian operasional logistik, hingga pengawasan di wilayah dengan aktivitas distribusi barang yang tinggi.

Tag:  #coba #etle #odol #dimulai #sumsel #jadi #wilayah #pelanggaran #tertinggi

KOMENTAR