Kemenhub Lakukan Penertiban Angkutan Barang dengan Muatan Berlebih
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menertibkan kendaraan yang melakukan pelanggaran sebagai bagian dari masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia.
“Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Antrean Panjang Ketapang-Gilimanuk: Kemenhub Rancang Perbaikan Total
“Dari angka tersebut sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran. Sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar," ungkapnya.
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 214.553 yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan (48,49 persen).
Sementara itu, pelanggaran dimensi sebanyak 5.785 kendaraan (2,7 persen), pelanggaran dokumen sebanyak 104.011 kendaraan (48,48 persen), dan pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen).
“Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif,” ujar Aan.
“Penindakan yang dilakukan di antaranya pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94 persen), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93 persen), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13 persen),” lanjut Aan.
Dia menyebut lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT SIL 508 kendaraan, PT IP dengan 464 kendaraan, CV JK 382 kendaraan, PT SA 363 kendaraan dan PT SBJ dengan 363 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, Pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan," katanya.
Aan menyimpulkan pengawasan kendaraan angkutan barang saat ini menunjukkan tren peningkatan, namun tingkat pelanggaran masih relatif tinggi dan didominasi oleh pelanggaran daya angkut dan dokumen yang mengindikasikan bahwa permasalahan utama terletak pada rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha.
“Ke depan, menuju Zero ODOL 2027 akan dilakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait," pungkasnya.
Baca juga: MTI: Jalan Rusak Tak Hanya Imbas Truk ODOL, tapi gara-gara Kualitas Konstruksi Buruk
Tag: #kemenhub #lakukan #penertiban #angkutan #barang #dengan #muatan #berlebih