Revisi Aturan DHE SDA Tertunda, Menkeu Sebut Ada Permintaan Pengecualian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
16:08
7 April 2026

Revisi Aturan DHE SDA Tertunda, Menkeu Sebut Ada Permintaan Pengecualian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerbitan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam masih tertunda.

Penundaan terjadi karena pemerintah melakukan penyempurnaan rancangan kebijakan. Sejumlah permintaan pengecualian juga masuk dan telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Purbaya Buka 380 Lowongan Lulusan SMA untuk Perkuat Bea Cukai

Pemerintah memastikan aturan tersebut tetap akan diterbitkan dalam waktu dekat. Target penyelesaian ditetapkan pada April 2026.

Purbaya menjelaskan kebijakan DHE bertujuan menahan likuiditas devisa di dalam negeri, terutama dari sektor sumber daya alam.

“DHE itu sebetulnya tujuannya untuk menahan uang-uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi keuntungannya justru dipakai di luar negeri,” kata dia.

Pemerintah saat ini merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca juga: BTN Bersiap Hadapi Aturan Baru DHE SDA yang Wajib Masuk Himbara

Rancangan kebijakan mengatur kewajiban bagi eksportir. Dana hasil ekspor harus ditempatkan dalam bentuk valuta asing di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara.

Batas konversi devisa hasil ekspor ke rupiah juga diubah. Porsi konversi diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga likuiditas valuta asing di dalam negeri. Eksportir tetap diberi ruang untuk mengelola dana hasil ekspor.

Tag:  #revisi #aturan #tertunda #menkeu #sebut #permintaan #pengecualian

KOMENTAR