Tak Mampu Pulih, BPR Sungai Rumbai Dicabut Izin Usahanya
Petugas menempelkan lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (7/4/2026).(ANTARA/HO-OJK)
16:08
8 April 2026

Tak Mampu Pulih, BPR Sungai Rumbai Dicabut Izin Usahanya

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyehatkan kondisi bank.

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Sepanjang Kuartal I 2026, OJK Telah Cabut Izin Usaha 6 BPR

OJK sebelumnya menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Kondisi bank tidak kunjung membaik. OJK kemudian menetapkan status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Upaya penyehatan tidak berhasil. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi bank.

Baca juga: Modal Minus 35,49 Persen, BPR Koperindo Jaya Dicabut Izin Usahanya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan penanganan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

OJK menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin usaha sesuai Pasal 19 POJK 28/2023.

LPS selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi.

Pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Roni.

Tag:  #mampu #pulih #sungai #rumbai #dicabut #izin #usahanya

KOMENTAR