Gagal Bayar Pinjol, Ekonom: Pinjaman Dianggap Pendapatan Tambahan
Ilustrasi pinjol, pinjol resmi OJK. Pinjol resmi OJK September 2025. Pinjol resmi OJK 2025. Daftar pinjol resmi OJK September 2025. Pinjol resmi OJK 2025.(iStock/ hirun)
16:40
14 April 2026

Gagal Bayar Pinjol, Ekonom: Pinjaman Dianggap Pendapatan Tambahan

- Ekonom Universitas Gadjah Mada Eddy Jurnasin mengungkap banyaknya kasus gagal bayar (galbay) masyarakat Indonesia akibat pinjaman online (pinjol) punya beberapa faktor.

Salah satunya ialah menganggap pinjol sebagai pendapatan tambahan.

"Pinjaman cepat kadang dianggap sebagai ‘pendapatan tambahan,’ padahal itu harus dikembalikan dengan mencicil," jelas Eddy dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Gagal Bayar Selama 90 Hari, Utang Pinjol Tak Dianggap Lunas Justru Bertambah

Nasabah yang galbay ditekan oleh kebutuhan hidup baik pribadi maupun keluarga.

Terlebih, kebutuhan hidup juga naik sehingga menambah pengeluaran.

"Tuntutan kebutuhan hidup secara personal dan juga untuk keluarga. Apabila sudah ada keluarga, maka biaya hidup juga naik," jelasnya.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Gagal Bayar, Polisi Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Namun, tak semua faktor galbay disebabkan oleh permasalahan pribadi. Perekonomian lesu menyebabkan minimnya lapangan kerja.

"Kondisi ekonomi dan lapangan kerja pada titik tertentu juga mempengaruhi kecenderungan menambah pinjaman dan gagal bayar," katanya.

Eddy menyarankan jika mengambil pinjaman harus disalurkan ke hal-hal produktif.

"Kalaupun harus ada pinjaman, tujuannya untuk hal-hal produktif, misalnya KPR, sekolah anak, modal usaha, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Risiko Gagal Bayar Utang Pemerintah Meningkat, Ekonom Ingatkan Sinyal Bahaya Fiskal

Gagal bayar selama 90 hari

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan utang pinjol secara langsung maksimal 90 hari usai tanggal jatuh tempo.

Namun, setelahnya internal perushaaan tidak diperbolehkan lagi menagihnya, hal ini dianjurkan supaya mencegah praktik penagihan yang tak dibenarkan.

Masalahnya, debitur menganggap berhentinya penagihan berarti utang dianggap lunas.

Kewajiban membayar tetap melekat kepadanya justru bila dibiarkan utang makin membesar akibat adanya denda sekaligus bunga berjalan.

Baca juga: PPATK: Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Skema Ponzi Berkedok Syariah

Setelah 90 hari pun pasca tanggal jatuh tempo, penagihan masih bisa dilakukan dengan pihak ketiga seperti menunjuk debt collector yang tersertifikasi resmi oleh AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perusahaan yang memberikan pinjol juga bisa menuntut debitur ke jalur hukum bila utang tak lekas dibayar.

Selain itu, debitur yang kredit pinjolnya macet selama 90 hari, masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Skor SLIK OJK makin tinggi, maka aksesnya ke layanan keuangan lain di masa depan dipersulit.

Baca juga: Utang Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun, Risiko Gagal Bayar Naik

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Galbay Pinjol: Harus Dibayar atau Bisa Diabaikan? Ini Risiko Serius dan Cara Keluar dari Jeratan Utang" dan "Gagal Bayar Selama 90 Hari, Utang Pinjol Tak Dianggap Lunas Justru Bertambah"

Tag:  #gagal #bayar #pinjol #ekonom #pinjaman #dianggap #pendapatan #tambahan

KOMENTAR