Putusan KPPU terhadap 97 Pindar Disorot: Industri, Investor, dan Konsumen Terimbas
Ilustrasi suku bunga. (SHUTTERSTOCK/MONSTER ZTUDIO)
18:28
14 April 2026

Putusan KPPU terhadap 97 Pindar Disorot: Industri, Investor, dan Konsumen Terimbas

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pindar menuai banyak pertanyaan.

Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah kemungkinan investor urung untuk membangun usaha pindar di Indonesia.

Sebagai catatan, putusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.

Baca juga: PN Jakpus Terima 40 Gugatan Perusahaan Pinjol Lawan Putusan KPPU

“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia dalam Talkshow bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen? Selasa (14/4/2026).

Entjik menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Salah satunya KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting.

Ia khawatir keputusan KPPU ini justru menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” jelas dia.

Para pelaku pindar pun secara kolektif melakukan langkah banding.

Mengingat substansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.

“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegas dia.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar usai sidang kasus dugaan kesepakatan harga alias kartel bunga pinjaman, Selasa (21/10/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar usai sidang kasus dugaan kesepakatan harga alias kartel bunga pinjaman, Selasa (21/10/2025).

Peran pindar dorong inklusivitas keuangan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan.

“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” ungkap dia.

Ia menekankan, kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower).

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” ungkap dia.

Nailul menjabarkan, kehadiran pindar ini turut mendorong inklusi keuangan.

Berdasarkan data yang dimilikinya, dari 10 sampel negara, inklusi keuangan tampak lebih baik pada negara yang memiliki pindar di dalamnya.

"Ketika ada fintech lending, bisa meningkatkan financial inclusion lebih baik pada 40 persen populasi paling bawah," ucap dia.

Nailul juga menyoroti, kehadiran pindar di desa juga meningkatkan jumlah industri yang ada.

"Dari sisi pinjaman daring di pendesaan juga membawa dampak positif bagi perbankan dan juga koperasi simpan pinjam di perdesaan," terang dia.

Langkah banding ke pengadilan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FHUI) Ditha Wiradiputra mengatakan, secara umum putusan KPPU tidak berkekuatan hukum tetap dan masih dapat melakukan banding ke pengadilan.

"Yang menjadi soal adalah bagaimana pengadilan bisa memeriksa putusan KPPU secara proper," ucap dia.

Berdasarkan keterangannya, pengadilan dinilai punya kecenderungan menganggap KPPU memiliki infrastruktur yang memungkinkan dilakukannya kajian yang lebih baik.

"Kami sampaikan, bukan berarti, apa yang diputuskan oleh KPPU otomatis benar. Hakim tetap memiliki tanggung jawab untuk memutuskan apa yang diputuskan oleh KPPU tersebut," urai dia.

Dalam peristiwa ini, Ditha menyoroti ketika code of conduct atau pedoman perilaku atau aturan terkait batas atas suku bunga dijadikan sumber permasalahan.

Padahal, pada umumnya pengaturan terkait batas atas suku bunga acuan digunakan untuk melindungi konsumen.

Sebagai contoh, batas atas pada tiket penerbangan digunakan untuk melindungi konsumen maskapai.

Hal serupa juga diterapkan pada batas atas BBM dan listrik.

"Kalau perusahaan membuat kesepakatan mengenai batas atas terkait suku bunga ini, ini justru tidak menguntungkan buat mereka," terang dia.

Ia menjelaskan, KPPU menilai AFPI tidak boleh membuat aturan terkait penetapan batas atas suku bunga tersebut.

Pasalnya, aturan tersebut sepatutnya dilakukan oleh regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, waktu industri pindar ini pertama kali merumuskan besaran suku bunga acuan, OJK belum memiliki undang-undang yang digunakan sebagai dasar.

"Sebagai lembaga pemerintahan, dia (OJK) harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil suatu tindakan," ungkap dia.

Sementara itu, KPPU menilai tidak ada delegasi secara langsung dari OJK kepada AFPI dalam peraturan perundang-undangan bahwa AFPI diberikan wewenang untuk membuat pengaturan batas atas suku bunga.

Ditha menjelaskan, dalam putusan KPPU terungkap tingkat suku bunga di pasar berada di kisaran 0,25 hingga 0,3 persen, sementara batas atas yang ditetapkan berada di tingkat 0,4 hingga 0,8 persen.

Dengan demikian ini menunjukkan, tingkat suku bunga dari pelaku usaha tersebut tidak mengacu kepada pengaturan tersebut.

"Aturan ini memang dijadikan sebagai pagar oleh pelaku usaha. Ini untuk membedakan antara pinjaman daring dengan yang ilegal, karena pinjaman online yang ilegal itu tidak ada batas," terang dia.

Baca juga: KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat

Ilustrasi pinjol alias pinjaman online.KOMPAS.com/Adhitiya Prasta Pratama Ilustrasi pinjol alias pinjaman online.

Undang-undang KPPU butuh direvisi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, saat ini Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait KPPU perlu direvisi.

Sebagai ketua panitia kerja (panja), pihaknya mengatakan telah melalui berbagai tahapan untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Sekarang kami masih di tahap meaningful public participation, artinya kami ingin menyerap sebanyak mungkin mendengar sebanyak mungkin daripada stakeholder," ujar dia.

Adisatrya menjelaskan, pihaknya juga telah meminta tanggapan dari akademisi di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Dari sisi pelaku usaha, pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Intinya yang ingin kita capai dengan revisi KPPU ini adalah ingin membuat perekonomian kita lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat," terang dia.

Kemudian, revisi bertujuan memberikan situasi persaingan yang adil dan setara (level playing field) yang sama terhadap seluruh pelaku usaha.

Dengan demikian, hal ini berarti tidak hanya memberikan kesempatan pada pelaku usaha besar saja, tetapi pemain skala kecil dan menengah juga punya kesempatan untuk naik kelas.

"Kita ingin dengan revisi undang-undang ini membuat lapangan semakin merata untuk semua bersaing," ucap dia.

Adisatrya menjabarkan, saat ini kondisi KPPU masih banyak mengalami keterbatasan terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

"Pemerintah juga harus memberikan keberpihakan keseriusan kalau ingin membuat situasi persaingan usaha lebih baik lagi, harus dibekali dengan anggaran yang cukup," tutup dia.

Baca juga: KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Terbukti Atur Suku Bunga

Tag:  #putusan #kppu #terhadap #pindar #disorot #industri #investor #konsumen #terimbas

KOMENTAR