Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
12:44
11 Mei 2026

Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan polemik setelah muncul pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan mereka harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026).

Baca juga: Purbaya Bantah Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Hanya Efek Basis Rendah

Purbaya meminta peserta tax amnesty tidak menafsirkan informasi yang berkembang secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa.

Ia juga mengaku akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik demi menjaga iklim usaha dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” katanya.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Purbaya berencana memusatkan pengumuman kebijakan perpajakan hanya melalui Menteri Keuangan. Sementara DJP akan difokuskan sebagai pelaksana teknis kebijakan.

“Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Pajak hanya eksekutor,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Doakan Ekonomi RI: 3 Tahun Lagi Kita Kaya Bareng-bareng

Selain memastikan tidak ada pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS, Purbaya juga menegaskan dirinya tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty selama menjabat Menteri Keuangan.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tutur Purbaya.

Menurut dia, kebijakan tax amnesty berpotensi membuka ruang tekanan terhadap aparat pajak, baik dalam bentuk potensi suap maupun pemeriksaan berulang terhadap wajib pajak.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP tengah melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Bimo dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).

PPS berakhir pada 30 Juni 2022 dan diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Aturan itu memberi kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk melakukan penelitian, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dilansir Kontan, terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi dengan nilai harta mencapai Rp 23 triliun.

Selain itu, terdapat 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.

Total potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun.

Tag:  #purbaya #pastikan #harta #peserta #amnesty #akan #diperiksa #ulang

KOMENTAR