18 Emiten Delisting dari Bursa, Investor Ritel Bakal Gigit Jari?
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat. Penghapusan ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026.(Dok. Bursa Efek Indonesia (BEI))
08:44
15 April 2026

18 Emiten Delisting dari Bursa, Investor Ritel Bakal Gigit Jari?

- Rencana delisting 18 emiten dari pasar modal Indonesia dinilai membawa risiko besar bagi investor ritel, terutama mereka yang masih terjebak di saham-saham yang telah lama disuspensi atau dibekukan oleh otoritas bursa.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengkonfirmasi akan menghapus pencatatan efek atau delisting 18 emiten pada 10 November 2026.

Keputusan BEI diambil terhadap emiten yang mengalami tekanan fundamental serius, mulai dari kondisi pailit hingga suspensi berkepanjangan.

Dari 18 emiten, tujuh emiten delisting lantaran dinyatakan pailit, sedangkan 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Baca juga: BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya

Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai penghapusan pencatatan efek berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi investor ritel, bahkan mereka bisa kehilangan seluruh nilai investasi yang dimiliki terhadap saham-saham yang bakal didepak.

Delisting 18 emiten ini berpotensi merugikan investor ritel, terutama yang masih memegang saham dengan kondisi sudah lama disuspensi. Saat delisting terjadi, investor akan kehilangan seluruh asetnya,” ujar Reydi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (14/4/2026).

Menurutnya, meskipun BEI telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti penempatan saham dalam papan pemantauan khusus serta dorongan pelaksanaan buyback sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), implementasi di lapangan tidak selalu berjalan efektif.

Hal ini disebabkan banyak emiten yang berada dalam kondisi keuangan lemah, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk merealisasikan aksi pembelian kembali saham dari investor.

Akibatnya, perlindungan yang tersedia secara regulasi belum tentu memberikan jalan keluar bagi investor ritel.

“Dari sisi BEI, mitigasi sudah ada, status papan pemantauan khusus serta dorongan buyback sesuai aturan OJK. Namun secara praktik, perlindungan ini belum tentu feasible, karena banyak emiten yang kondisinya sudah lemah sehingga sulit merealisasikan buyback,” paparnya.

Lebih jauh, Reydi menekankan pentingnya kewaspadaan sejak dini bagi investor ritel.

Ia menyebut sejumlah indikator seperti masuknya saham ke dalam radar pengawasan, suspensi berkepanjangan, penurunan fundamental, hingga likuiditas yang semakin menipis seharusnya menjadi sinyal kuat untuk melakukan evaluasi, bahkan cut loss.

Ia juga mengingatkan agar investor tidak semata-mata tergiur harga saham yang terlihat murah.

Menurutnya, pendekatan tersebut justru berisiko tinggi apabila tidak diimbangi dengan analisis kualitas bisnis dan likuiditas emiten.

“Untuk investor ritel, begitu saham masuk radar pengawasan, suspensi panjang, fundamental memburuk, atau likuiditas tipis, itu sudah sinyal untuk evaluasi bahkan cut loss selagi bisa. Selain itu, hindari saham hanya karena murah, tapi fokus ke kualitas dan likuiditas emiten,” tukas dia.

Senada, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, menilai dampak delisting pada dasarnya hanya dirasakan oleh investor yang masih memiliki saham emiten terkait.

Risiko yang dihadapi pun sejalan dengan prinsip dasar investasi di pasar modal, yakni potensi kerugian maksimal sebesar dana yang telah diinvestasikan.

“Dampak hanya akan terjadi kepada investor yang memegang saham tersebut dengan mempertimbangkan risiko maksimum investasi di pasar modal sebesar modal yang ditransaksikan,” ujar Faris saat dihubungi Kompas.com.

Ia memandang kebijakan delisting justru mencerminkan langkah manajemen risiko yang dilakukan BEI untuk menjaga kredibilitas dan kesehatan pasar.

Emiten dengan likuiditas rendah dan kinerja yang tidak memadai perlu disaring agar investor dapat lebih fokus pada saham-saham yang memiliki fundamental kuat.

Kebijakan delisting terhadap saham dengan likuiditas rendah dan kinerja yang lemah merupakan upaya manajemen risiko untuk menjaga kualitas pasar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengarahkan investor agar lebih fokus pada emiten yang memiliki fundamental kuat, serta tingkat likuiditas yang baik.

Dengan demikian, investor ritel didorong untuk lebih selektif dalam menyusun portfolio, untuk meminimalkan potensi penurunan (downside) yang berlebihan.

Saham-saham dengan likuiditas tinggi, struktur keuangan yang sehat (clean balance sheet), serta didukung kondisi makroekonomi yang kondusif dinilai lebih mampu memberikan imbal hasil yang optimal dalam jangka menengah hingga panjang.

“Untuk mencegah downside berlebih, investor diharapkan fokus pada emiten yang memiliki likuiditas tinggi, clean balance sheet, dan didukung oleh kondisi makroekonomi agar return portfolio lebih optimal,” katanya.

Emiten yang dinyatakan pailit sehingga sahamnya harus dihapus dari papan bursa antara lain;

PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan meliputi;

PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

Lalu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

BEI memang memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5). Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting yang berlaku bagi saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS.

Beleid itu juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.

Dan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha (SEOJK 13/2023).

Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).

Keputusan Bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh:

1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

2. Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau

3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

 Baca juga: Sritex (SRIL) Akan Didepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Investor, Termasuk Lo Kheng Hong?

Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021.

Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.

Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini.

Ilustrasi investor.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi investor.

Beberapa perubahan tersebut di antaranya: 

  • Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap enam bulanan.
  • BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut. 
  • Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
  • Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau enam bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023. 
  • BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
  • Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023. 

Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat.

Pada ketentuan relisting saham terdapat penyederhanaan sehingga suatu saham dapat dicatatkan kembali di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Ekonomi Baru, sepanjang memenuhi persyaratan serta prosedur pencatatan sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (bagi Papan Utama dan Pengembangan); dan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Baca juga: Emiten Grup Djarum SUPR Bakal Delisting, Apa Peluang dan Risiko bagi Investor Ritel?

Tag:  #emiten #delisting #dari #bursa #investor #ritel #bakal #gigit #jari

KOMENTAR