OJK Longgarkan SLIK, BSI Pastikan Manajemen Risiko Tetap Ketat
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta saat ditemui di BSI Tower, Jakarta, Selasa (14/4/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
09:12
15 April 2026

OJK Longgarkan SLIK, BSI Pastikan Manajemen Risiko Tetap Ketat

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mendukung kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Adapun salah satu kebijakan baru OJK ialah SLIK hanya menampilkan riwayat kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan, setiap kebijakan regulator tentu telah melalui berbagai kajian, sehingga BSI selaku pelaku industri tinggal menyesuaikan diri dengan aturan baru.

"OJK sudah ngitung beberapa kali. Kita sebagai pelaku ngikutin regulasi aja," ujarnya saat ditemui di BSI Tower, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Aturan Baru SLIK: Riwayat Kredit Kecil Tak Ganggu Pengajuan KPR

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lepas dari upaya mendorong akses pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah membangun tiga juta rumah.

Kendati demikian, Bob menekankan, penilaian terhadap risiko pembiayaan tetap berada di tangan perbankan.

Oleh karenanya, informasi terkait riwayat kredit debitur dari SLIK tetap menjadi elemen penting dalam manajemen risiko.

"Jadi kalau kemudian ada daftar yang record-nya seperti kurang baik, itu membantu kami juga untuk memanage kita punya risiko. Tetapi di konteks itu mungkin ada deviasi-deviasi tertentu itu diconsider sama OJK," jelasnya.

Lagipula, SLIK selama ini digunakan BSI sebagai tahap awal untuk melihat riwayat kredit atau pembiayaan calon debitur sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan ke nasabah.

Namun penilaian risiko tidak hanya bergantung pada data SLIK saja, melainkan juga mempertimbangkan berbagai aspek lain sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, selain hanya menampilkan riwayat kredit di atas Rp 1 juta, OJK juga memberlakukan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman debitur di dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan akhir Juni 2026 untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Kemudian kebijakan ketiga, OJK juga akan membuka akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Namun tentunya, pemberian akses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OJK Longgarkan Aturan SLIK agar Beli Rumah Makin Mudah, Simak Ketentuan Barunya

Tag:  #longgarkan #slik #pastikan #manajemen #risiko #tetap #ketat

KOMENTAR