18 Emiten Bakal Didepak dari BEI, Buyback Saham Jadi “Jalan Keluar” Investor Ritel
Ilustrasi IHSG. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
09:40
15 April 2026

18 Emiten Bakal Didepak dari BEI, Buyback Saham Jadi “Jalan Keluar” Investor Ritel

- Sebanyak 18 emiten dipastikan akan dihapus pencatatannya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026.

Di tengah ancaman hilangnya likuiditas dan potensi kerugian bagi investor ritel, bursa mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai mekanisme perlindungan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan delisting ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N.

Dalam aturan tersebut, bursa memiliki kewenangan untuk menghapus pencatatan saham emiten yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca juga: Sritex (SRIL) Akan Didepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Investor, Termasuk Lo Kheng Hong?

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (15/4/2026).

Dari total 18 emiten tersebut, tujuh di antaranya harus keluar dari bursa karena telah dinyatakan pailit.

Emiten tersebut meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan, bahkan telah melampaui 50 bulan tanpa perbaikan kinerja yang signifikan.

Emiten tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Ia menegaskan, sebelum keputusan delisting diambil, bursa telah melalui berbagai tahapan pembinaan.

Dalam proses tersebut, emiten didorong dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja, dengan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan perusahaan tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” paparnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, bursa juga telah menyampaikan pengumuman potensi delisting sejak perusahaan mengalami suspensi selama enam bulan, yang kemudian diperbarui secara berkala setiap enam bulan.

Mekanisme itu diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus early warning bagi investor terhadap potensi risiko delisting. “Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” tukas Nyoman.

Lebih lanjut, dalam proses pembinaan tersebut, bursa turut berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal munculnya permasalahan going concern hingga perusahaan memenuhi kriteria delisting.

Termasuk di dalamnya memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Namun demikian, efektivitas buyback masih menjadi tantangan. Pasalnya, sebagian besar emiten yang akan delisting berada dalam kondisi keuangan yang lemah, sehingga kemampuan untuk merealisasikan pembelian kembali saham dinilai terbatas.

Hal ini membuat mekanisme perlindungan tersebut belum tentu dapat sepenuhnya menyelamatkan dana investor.

Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai penghapusan pencatatan efek berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi investor ritel, bahkan mereka bisa kehilangan seluruh nilai investasi yang dimiliki terhadap saham-saham yang bakal didepak.

Delisting 18 emiten ini berpotensi merugikan investor ritel, terutama yang masih memegang saham dengan kondisi sudah lama disuspensi. Saat delisting terjadi, investor akan kehilangan seluruh asetnya,” ujar Reydi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (14/4/2026).

Menurutnya, meskipun BEI telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti penempatan saham dalam papan pemantauan khusus serta dorongan pelaksanaan buyback sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), implementasi di lapangan tidak selalu berjalan efektif.

Hal ini disebabkan banyak emiten yang berada dalam kondisi keuangan lemah, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk merealisasikan aksi pembelian kembali saham dari investor.

Akibatnya, perlindungan yang tersedia secara regulasi belum tentu memberikan jalan keluar bagi investor ritel.

“Dari sisi BEI, mitigasi sudah ada, status papan pemantauan khusus serta dorongan buyback sesuai aturan OJK. Namun secara praktik, perlindungan ini belum tentu feasible, karena banyak emiten yang kondisinya sudah lemah sehingga sulit merealisasikan buyback,” paparnya.

Lebih jauh, Reydi menekankan pentingnya kewaspadaan sejak dini bagi investor ritel.

Ia menyebut sejumlah indikator seperti masuknya saham ke dalam radar pengawasan, suspensi berkepanjangan, penurunan fundamental, hingga likuiditas yang semakin menipis seharusnya menjadi sinyal kuat untuk melakukan evaluasi, bahkan cut loss. Ia juga mengingatkan agar investor tidak semata-mata tergiur harga saham yang terlihat murah.

Menurutnya, pendekatan tersebut justru berisiko tinggi apabila tidak diimbangi dengan analisis kualitas bisnis dan likuiditas emiten.

“Untuk investor ritel, begitu saham masuk radar pengawasan, suspensi panjang, fundamental memburuk, atau likuiditas tipis, itu sudah sinyal untuk evaluasi bahkan cut loss selagi bisa. Selain itu, hindari saham hanya karena murah, tapi fokus ke kualitas dan likuiditas emiten,” tuturnya.

Baca juga: Bersih-bersih BEI Bakal Delisting 18 Saham, Bos Bursa: Jadi Early Warning buat Investor

Tag:  #emiten #bakal #didepak #dari #buyback #saham #jadi #jalan #keluar #investor #ritel

KOMENTAR