Magang Jadi Cara Perusahaan Bayar Upah Murah? Ini Kata Pengusaha
Ilustrasi magang, mahasiswa magang di perusaahaan. (SHUTTERSTOCK/FIZKES)
10:08
15 April 2026

Magang Jadi Cara Perusahaan Bayar Upah Murah? Ini Kata Pengusaha

- Asosiasi Pengusaha Indonesia membantah anggapan bahwa program magang dimanfaatkan perusahaan untuk membayar tenaga kerja dengan upah murah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, skema magang merupakan bagian dari proses pembelajaran sebelum seseorang benar-benar masuk ke dunia kerja.

“Enggak, sekarang magang proses supaya dia (pekerja) bisa bekerja,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Bob menjelaskan, banyak calon tenaga kerja yang belum memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri saat pertama kali melamar pekerjaan.

Baca juga: Menaker Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Magang Nasional

Melalui program magang, kemampuan tersebut dapat ditingkatkan dalam waktu relatif singkat.Karena itu, ia menilai anggapan bahwa perusahaan menggunakan skema magang untuk menekan biaya tenaga kerja tidak tepat.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menekankan bahwa pemagangan bukanlah skema pengupahan seperti pekerja formal.

“Kadang-kadang kita melaksanakan magang dikira memang itu upah-upah murah dan lain sebagainya, padahal kita tahu bahwa pemagangan itu memang yang ada bukan upah tapi uang saku,” ujar Darwoto.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan, program magang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), selain melalui perbaikan sistem pendidikan.

Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar tenaga kerja lebih siap masuk ke dunia industri.Apindo menilai, jika dijalankan sesuai tujuan, program magang dapat menjadi jembatan bagi pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.

Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning

Bob sebelumnya mengatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan berada pada fase “lampu kuning”. Ketidakseimbangan antara penciptaan lapangan kerja dan jumlah angkatan kerja baru menjadi pemicu.Tekanan terus meningkat.

Setiap tahun sekitar 3,5 juta orang masuk ke pasar kerja, sementara serapan tenaga kerja terbatas.

Kesenjangan ini mendorong pergeseran ke sektor informal.Saat ini sekitar 59 persen hingga lebih dari 60 persen tenaga kerja berada di sektor informal.  Pekerja formal hanya sekitar 40 persen.

“Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi, kalau boleh kami sampaikan lampu kuning,” ujar Bob dalam Rapat Panja dengan DPR Komisi IX pada Selasa (14/4/2026).

Baca juga: ADB: Indonesia Perlu Dorong Manufaktur untuk Serap Tenaga Kerja Formal

Tag:  #magang #jadi #cara #perusahaan #bayar #upah #murah #kata #pengusaha

KOMENTAR