Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Dipercepat
Pemerintah memproses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat administrasi perpajakan dan menyesuaikan kebutuhan dunia usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan proses harmonisasi menjadi tahap penting agar aturan tetap relevan dan memberi kepastian hukum.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Purbaya Tengah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Dipercepat Maksimal 3 Bulan
Penyusunan aturan mempertimbangkan aspek teknis perpajakan, perkembangan sistem administrasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan pelaku usaha. Penguatan tata kelola dan pengawasan juga masuk dalam perumusan kebijakan.
Langkah ini diarahkan untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, khususnya dalam proses restitusi.
Pembahasan masih berlangsung. Pemerintah belum membuka rincian substansi aturan.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci,” kata Inge.
Pemerintah akan mengumumkan aturan setelah proses harmonisasi selesai. Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan edukasi bagi wajib pajak dan pemangku kepentingan.
“Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan pemangku kepentingan,” ujar Inge.
Baca juga: Tarif Pajak Air Tanah Melesat, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal resmi, termasuk media massa, agar implementasi berjalan jelas.
Regulasi ini diharapkan membuat proses restitusi lebih transparan dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bersama sejumlah kementerian menggelar rapat harmonisasi pada 10 hingga 11 April 2026.
Rancangan aturan menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi. Proses untuk Pajak Penghasilan dibatasi maksimal tiga bulan. Proses untuk Pajak Pertambahan Nilai dibatasi satu bulan sejak permohonan diterima.
Percepatan layanan tetap berbasis penelitian otoritas pajak. Hasil penelitian menjadi dasar keputusan atas permohonan.
Jika syarat formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Pemerintah menargetkan aturan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Target ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan kepastian hukum.
Tag: #pemerintah #siapkan #aturan #baru #restitusi #pajak #proses #dipercepat