Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
Pedagang pasar menilai distribusi Minyakita melalui Perum Bulog justru mempersulit akses pasokan di lapangan.
Akibatnya, harga produk minyak murah itu terus melambung tinggi hingga selalu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, mengatakan skema distribusi dan persyaratan administrasi membuat pedagang kesulitan memperoleh minyak goreng murah tersebut.
"Bulog dengan jejaring yang dimilikinya untuk pendistribusian Minyakita juga tidak berjalan dengan optimal," kata Reynaldi saat dihubungi , Rabu (15/4/2026).
Ia mengatakan, kendala distribusi tidak hanya terjadi pada penyaluran barang, tetapi juga pada aspek teknis dan administrasi yang dinilai berbelit bagi pedagang.
"Cenderung mempersulit dengan urusan-urusan teknis dan administrasi sehingga pedagang kami yang sudah kami daftarkan ke bulog di masing-masing wilayah, sudah dua minggu lebih juga tidak diantarkan Minyakitanya," ujarnya.
Menurut Reynaldi, kondisi tersebut membuat pedagang kesulitan memperoleh pasokan Minyakita meski secara aturan sudah memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem distribusi.
"Contoh perlu ada NIB (Nomor Induk Berusaha), perlu ada Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dan sebagainya," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang tidak berjalan dengan baik.
"Sementara penyaluran distribusi minyakita melalui SP2KP tidak berjalan dengan optimal," ujarnya.
Ia menilai, jika sistem distribusi berjalan optimal tanpa hambatan administratif, maka persoalan di pasar bisa diminimalkan.
"Sebenarnya jika implementasi itu berjalan dengan baik dan optimal nggak ada tuh isu kelangkaan Minyakita," tutur Reynaldi.
Karena itu, berdasarkan laporan para pedagang pasar di berbagai daerah, saat ini pasokan Minyakita di jaringan Bulog sulit ditemukan oleh pedagang di berbagai wilayah.
"Stok di hampir seluruh wilayah bulog kami ga menemukan," ucapnya.
"Kalaupun ada stok nya harganya sudah di atas HET," tambah Reynaldi memungkasi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.
Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.
Tag: #minyakita #sulit #didapat #mahal #pedagang #kritik #distribusi #bulog