KKP Heran Ada yang Berani Jual Pulau Umang Senilai Rp 65 Miliar Via Media Sosial
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono merasa heran ada yang berani jual Pulau Umang, Banten, senilai Rp 65 miliar di media sosial.
PSDKP lantas melakukan tindakan dengan menyegel Pulau Umang dengan mengerahkan personelnya ke sana.
"Setelah kami segel kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari eh pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Standar Global Makin Ketat, KKP Andalkan STELINA untuk Lacak Asal Ikan
Pung menjelaskan Pulau Umang dikelola secara perorangan oleh PT GSM.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak PT GSM tak menjual pulau secara online. Iklan pun telah dihapus.
"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus, karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," jelasnya.
Baca juga: KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Meski pulau disegel, pemerintah tetap memperhatikan kegiatan usaha yang ada di pulau tersebut.
Tentu saja pelaku usaha di Pulau Umang mesti mengurus izin, karena mereka memanfaatkan ruang laut di sana.
"Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut," papar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Tambak Udang KKP di Waingapu Ditargetkan Produksi 52.000 Ton per Tahun
Kondisi geografis Pulau Umang
Mengutip Antara, Rabu (15/4/2026) berdasarkan paparan KKP, Pulau Umang masuk administratif Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Luasnya sekitar 0,05 kilometer persegi sekiranya 5 hektare dan jaraknya 183 kilometer dari Hakarta.
Di pulau tersebut ada kegiatan wisata seperti cottage, glamping, dan resort, yang sudah memiliki nomor induk usaha (NIB) skala usaha mikro.
Baca juga: KKP Rekrut Ribuan Tenaga Kerja untuk Tambak Udang Raksasa di Waingapu
Tetapi, KKP menemukan pengelola belum mempunyai dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.
"Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya," kata Sumono.
Baca juga: KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Morowali: 3 Perusahaan Tak Berizin
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP" dan Antara dengan judul "Perizinan belum lengkap, KKP segel sementara pemanfaatan Pulau Umang"
Tag: #heran #yang #berani #jual #pulau #umang #senilai #miliar #media #sosial