Bahlil Tegaskan Aturan DHE Migas Tak Berubah, Tetap 30 Persen
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan mengalami perubahan.
Ketentuan yang tetap berlaku yakni penempatan DHE migas di dalam negeri sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
"DHE-nya juga silakan pakai seperti yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada khawatiran," ujar Bahlil dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Aturan Baru DHE Berlaku 1 Juni, Bakal Tambah Cadangan Devisa dan Pasokan Valas
Ilustrasi kapal tanker.
Kebijakan DHE migas itu berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100 persen DHE di dalam negeri dalam jangka waktu minimal 12 bulan.
Ketentuan DHE tersebut saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Pemerintah pun akan menerbitkan aturan baru penempatan DHE sumber daya alam yang mulai berlaku 1 Juni 2026 mendatang.
Bahlil pun menekankan, bahwa DHE untuk komoditas migas tidak akan mengalami perubahan dalam kebijakan baru yang bakal diterbitkan ke depannya.
Baca juga: Revisi Aturan DHE SDA Segera Rilis, Likuiditas Valas Jadi Fokus
"DHE-nya (sektor migas) kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus di dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 30 persen maksimum," ucapnya.
Menurutnya kebijakan ini ditetapkan seiring dengan pemerintah tidak menemukan adanya praktik curang dalam penjualan migas ke luar negeri.
Skema kontrak jangka panjang hingga puluhan tahun yang telah diterapkan pada sektor migas juga membuat potensi penyimpangan seperti transfer pricing maupun under-invoicing dapat dihindari.
Selain itu, sebagian besar investasi sektor migas masih dibiayai melalui pinjaman dari luar negeri, sehingga pelaku usaha membutuhkan devisa untuk melunasi kewajibannya.
Baca juga: Revisi Aturan DHE SDA Tertunda, Menkeu Sebut Ada Permintaan Pengecualian
"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus ke dalam negeri," kata Bahlil.
Tak hanya perihal DHE, produk migas juga dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN yang baru dibentuk pemerintah.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan ekspor melalui perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Bahlil mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dia memastikan aturan baru ini tidak akan berlaku untuk ekspor komoditas sektor hulu migas.
Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Fitur DHE Tracker di Kopra, Mudahkan Eksportir Pantau Pengelolaan Devisa
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai masukan dari perusahaan-perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), yang sekaligus memberikan kepastian regulasi untuk sektor migas Indonesia.
"Jadi ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan dari KKKS kepada saya, dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kita, khususnya di sektor migas," pungkas Bahlil.
Tag: #bahlil #tegaskan #aturan #migas #berubah #tetap #persen