Insentif Pajak Pekerja Diperbesar, PPh 21 DTP 2026 Hampir Rp 500 Miliar
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan pagu insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) pegawai tertentu untuk 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti pagu anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 hampir menyentuh Rp 500 miliar.
“Kami punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya. Jadi, tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kami lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp 500 miliar,” ujar Inge dikutip Jumat (17/4/2026).
Baca juga: BP BUMN dan DJP Kebut Sistem Pajak Digital Luar Negeri yang Terintegrasi
Kenaikan pagu ini menjadi sinyal penguatan kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor padat karya yang terdampak dinamika ekonomi.
Peningkatan pagu tersebut didorong tingginya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif pada tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, pada 2025 realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP mencapai sekitar 96,96 persen atau senilai Rp 383 miliar dari total pagu yang disediakan.
Tingginya tingkat serapan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan sekaligus memperbesar alokasi insentif di tahun ini.
“Karena memang kemarin belum terinformasikan secara luas ke seluruh pelaku usaha, maka kebijakan ini diperpanjang di 2026,” kata dia.
Insentif PPh 21 DTP merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Dalam beleid tersebut kata Inge, pemerintah menegaskan bahwa insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial.
Adapun penerima insentif difokuskan pada pekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Secara keseluruhan, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha yang masuk dalam cakupan kebijakan ini.
Insentif diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara untuk pekerja tidak tetap, batasannya antara lain upah harian maksimal Rp 500.000 atau setara Rp 10 juta per bulan.
Melalui skema ini, pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan pekerja akan ditanggung oleh pemerintah dan diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan tunai.
Insentif tersebut juga tidak diperhitungkan sebagai obyek pajak.
Inge menyebut, peningkatan pagu insentif ini dapat menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah ketidakpastian global, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Di sisi lain, Inge menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pembinaan dan pengujian kepatuhan wajib pajak.
Dengan kenaikan anggaran ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal, di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Nikmati Bebas Pajak dan Bea Masuk Barang Kiriman
Tag: #insentif #pajak #pekerja #diperbesar #2026 #hampir #miliar