Tak Ada Istilah Kuota Internet Hangus, Begini Penjelasannya Menurut Telkomsel dan XL
- Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto menjelaskan bahwa tidak ada istilah kuota internet hangus.
Hal ini dijelaskannya saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan skema sisa kuota internet untuk permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025,
Menurut Adhi, pelanggan membeli hak akses jaringan internet untuk volume dan periode tertentu.
Baca juga: Telkomsel Raup Laba Rp 4,71 T pada Kuartal III 2025, Bisnis Digital Jadi Penopang
Jadi, kuota bukan sebuah barang tapi membeli hak akses ke jaringan internet.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujar Adhi yang mewakili Telkomsel dalam sidang di MK dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, jika operator telekomunikasi tak mendapatkan keuntungan sisa kuota yang disebut hangus bila masa pakai habis.
Baca juga: GoPay dan Telkomsel Rilis eSIM Co-Branding dan Dompet Digital Terintegrasi
Sebab, selama ini masyarakat menganggap sisa kuota internet yang hangus bisa mendatangkan keuntungan materil ke operator telekomunikasi.
"Operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan," jelasnya.
Senada dengan Adhi, Chief Customer Experience yang mewakili XL, Sukaca Purwokardjono mengatakan kuota internet bukan barang melainkan layanan jaringan.
Baca juga: Telkomsel Bidik 1 Juta Pelanggan Baru IndiHome Sepanjang 2025
Jika kuota hangus, operator telekomunikasi seperti XL tak mendapat keuntungan tambahan.
"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang. Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menerima penjelasan dari perwakilan operator telekomunikasi tentang persoalan ini.
Namun ia menekankan masih ada kerugian di sisi pelanggan menyoal kuota internet hangus.
Baca juga: Telkomsel Ekosistem Digital Raih ISO 27001, Perkuat Kepercayaan Bisnis
"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," katanya.
Saldi mendasari pernyataannya dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin, hak warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Maka penyedia layanan diharuskan mencari jalan keluar agar pelanggan tak rugi bila kuota hangus.
"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujar Saldi.
Baca juga: RUPST Telkomsel: Wamen LH Diaz Hendropriyono Jadi Komut, Wamendes Ahmad Riza Patria Komiisaris
Ojol dan pedagang menggugat
Sidang ini digelar MK karena adanya gugatan dari seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari menggugat persoalan kuota internet yang tak digunakan hangus ketika masa aktifnya berakhir.
Keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Baca juga: RUPST Telkomsel: Wamen LH Diaz Hendropriyono Jadi Komut, Wamendes Ahmad Riza Patria Komiisaris
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Operator Telekomunikasi Ngaku Tak Peroleh Untung dari Skema Kuota Internet Hangus" dan "Ojol dan Pedagang Gugat Skema Sisa Kuota Internet Hangus ke MK"
Tag: #istilah #kuota #internet #hangus #begini #penjelasannya #menurut #telkomsel