Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan
Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh aparatur negara dan pensiunan setiap tahun. Kapan gaji ke-13 cair?
Pada 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan membantu kebutuhan rumah tangga pegawai negara.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pada Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Selain PNS dan pensiunan, perhatian publik juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebab, status kepegawaian PPPK yang berbeda dengan PNS sering menimbulkan pertanyaan mengenai hak menerima gaji ke-13.
Ilustrasi PPPK [Ist]Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program rutin tahunan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara.
Jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Walau tanggal pencairan resmi belum diumumkan pemerintah, pola penyalurannya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pencairan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme instansi masing-masing.
Bagi pensiunan, pembayaran umumnya dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai kategori penerima. Sementara ASN aktif menerima pencairan melalui satuan kerja atau pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
Komponen gaji ke-13 yang diterima PNS umumnya meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Besarannya dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, dan komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Sementara untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Bagaimana Nasib PPPK?
Selain PNS dan pensiunan, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi yang sama mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
PPPK memperoleh hak gaji ke-13 dengan sejumlah syarat tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah memiliki masa kerja yang memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan pemerintah.
Pegawai non-ASN tertentu juga dapat memperoleh gaji ke-13 apabila bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun.
Selain itu, hak tersebut dapat diberikan apabila tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan lama masa kerja. Artinya, pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap bisa menerima hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun posisi masing-masing pegawai.
Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap PPPK bisa berbeda tergantung besaran penghasilan dan masa kerja.
Tag: #gaji #pensiunan #kapan #cair #kabar #gembira #jadwal #pencairan #pppk #sudah #diumumkan