BNI Pastikan Dana Jemaat Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini
Gedung kantorBank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta. (DOK. Humas BNI)
10:56
19 April 2026

BNI Pastikan Dana Jemaat Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini

- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.

Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara

BNI perkenalkan panduan aman PERIKSA sebagai langkah untuk memperkuat edukasi keamanan transaksi digital nasabah dari ancaman phishing. Dok. BNI BNI perkenalkan panduan aman PERIKSA sebagai langkah untuk memperkuat edukasi keamanan transaksi digital nasabah dari ancaman phishing.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konpers secara daring pada Minggu (19/4/2026).

Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Munadi menjelaskan bahwa, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk iktikad baik.

Baca juga: BNI Tutup Permanen Layanan Internet Banking pada 4 Mei 2026

Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.

BNI juga memastikan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan.

Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.

Baca juga: Pengakuan Warganet Tarik Tunai Pecahan Rp 50.000 Tak Tercetak Sempurna, BNI Angkat Suara

Perseroan menegaskan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.

BNI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.

Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tag:  #pastikan #dana #jemaat #nabara #miliar #dikembalikan #pekan

KOMENTAR