BNI Tegaskan Penggelapan Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ulah Oknum Tunggal
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan, pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.
“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara
Gedung kantorBank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta.
Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.
Kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026.
Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.
“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.
Baca juga: BNI Pastikan Dana Jemaat Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini
Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak.
Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Jadwal operasional BNI.
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara.
Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Baca juga: BNI Akui Kecolongan Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Dana Nasabah Dijamin Aman
“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.
Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini?
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.
Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
Baca juga: Pengakuan Warganet Tarik Tunai Pecahan Rp 50.000 Tak Tercetak Sempurna, BNI Angkat Suara
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.
Tag: #tegaskan #penggelapan #miliar #nabara #ulah #oknum #tunggal