Bank Didorong Danai MBG hingga Kopdes Merah Putih, Ekonom: Tak Langsung Berdampak pada Simpanan Nasabah
Ilustrasi MBG. Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang saat menyiapkan makan bergizi gratis (MBG) (KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)
15:40
20 April 2026

Bank Didorong Danai MBG hingga Kopdes Merah Putih, Ekonom: Tak Langsung Berdampak pada Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mendorong perbankan menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah melalui peraturan terkait rencana bisnis bank (RBB).

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menjelaskan, dampak kebijakan tersebut terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank seharusnya tidak langsung.

"Dana nasabah tidak otomatis “dialihkan” ke program pemerintah.

Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Kala Pemerintah, OJK, dan BI Kompak Dorong Bank Danai Program MBG hingga Kopdes Merah Putih

Ia berpandangan, pengaruh baru akan muncul ketika dorongan pembiayaan itu membuat kualitas kredit memburuk.

Pasalnya, ketika itu terjadi pada akhirnya yang tertekan adalah likuiditas, biaya pencadangan, dan profitabilitas bank.

"OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan," imbuh dia.

Urgensi aturan pelaporan dukungan program prioritas pemerintah

Budi menerangkan, urgensi dari wacana tersebut adalah terkait dengan pengawasan dan penyelarasan kebijakan.

OJK sedang menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar bank juga ikut mendukung program prioritas pemerintah termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih.

"Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya," kata dia.

Ia menambahkan, OJK sendiri sudah menempatkan dukungan ke program prioritas pemerintah sebagai salah satu agenda kebijakan 2026.

Namun demikian karena ini masih tahap rancangan, yang penting dijaga adalah agar pelaporan itu menjadi alat transparansi, bukan tekanan terselubung agar bank menyalurkan kredit di luar penerimaan risikonya (risk appetite).

Kredit harus tetap berbasis kelayakan usaha

Soal kepercayaan nasabah, Budi berujar, risiko terjadi kalau publik menangkap bank seolah-olah menjadi perpanjangan tangan program fiskal atau politik.

Menurut Budi, kepercayaan nasabah bisa tergerus bila kredit dipersepsikan tidak lagi berbasis kelayakan usaha, melainkan berbasis penugasan.

Kendati demikian, ketika OJK bisa menegaskan kebijakan ini hanya kewajiban disclosure dalam rencana bisnis, sementara keputusan kredit tetap tunduk pada tata kelola, manajemen risiko, dan penilaian komersial bank, dampak negatifnya bisa dibatasi.

"Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh," tutup Budi.

Sebelumnya, OJK tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui aturan tersebut OJK akan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.

Nantinya POJK tersebut akan diarahkan agar perbankan nasional dapat menyalurkan kredit ke program-program strategis pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujar dia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

Baca juga: Bagaimana Nasib SPPG Dalam Penyesuaian Program MBG?

Tag:  #bank #didorong #danai #hingga #kopdes #merah #putih #ekonom #langsung #berdampak #pada #simpanan #nasabah

KOMENTAR