ETF Emas: Jembatan Investasi Baru, Perluas Pasar, dan Perkuat Industri Keuangan
Ilustrasi ETF emas.(Dok. ICDX)
07:48
21 April 2026

ETF Emas: Jembatan Investasi Baru, Perluas Pasar, dan Perkuat Industri Keuangan

- Exchange Traded Fund (ETF) emas diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor ritel dan menambah alternatif instrumen investasi emas masyarakat.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo mengatakan, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ETF emas merupakan jembatan dalam memperkuat struktur pasar modal nasional sekaligus membangun ekosistem bullion di Indonesia.

Ia menjabarkan, produk ini wajib didukung penuh oleh fisik emas secara nyata dengan prinsip emas teralokasi (allocated gold) melalui rasio satu banding satu.

Baca juga: Tegaskan Belum Ada Tanggal Peluncuran ETF Emas, OJK: Masih Tahap Implementasi

Hal ini berguna untuk memastikan adanya keterkaitan langsung antara instrumen investasi dengan aset riil.

"Ke depannya, kami memandang ETF emas tidak hanya sebagai instrumen alternatif, tetapi sebagai sarana investasi jangka panjang bagi investor ritel maupun institusi," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Sedikit catatan, ETF emas adalah produk pasar modal yang biasanya memegang emas fisik (physical-backed) atau kontrak berjangka, dan unitnya diperdagangkan di bursa seperti saham biasa.

Ia menambahkan, ETF emas mampu mendorong peningkatan aksesibilitas pasar keuangan.

Hal itu dapat terwujud dengan syarat adanya dukungan oleh tata kelola serta kepatuhan yang menyeluruh pada aspek investasi, operasional, dan manajemen risiko. "Demi menjaga kepercayaan investor,” ungkap dia.

ETF emas perbanyak akses instrumen keuangan

Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Lolita Liliana menyampaikan, penerbitan regulasi ETF emas merupakan tonggak penting bagi pengembangan instrumen investasi di Indonesia.

ETF Emas adalah jawaban atas urgensi peningkatan aksesibilitas instrumen keuangan dan upaya untuk mengejar ketertinggalan dengan negara tetangga.

Ia berharap, kehadiran ETF Emas diharapkan dapat memberikan alternatif investasi lindung nilai (inflation hedging) yang efisien bagi institusi pengelola dana, sekaligus memperkuat cadangan emas nasional.

"Instrumen ini memberikan akses investasi emas yang lebih luas kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih aman, karena investor tidak perlu menyimpan fisik emas secara mandiri," kata dia.

Baca juga: OJK Segera Luncurkan ETF Emas, Bidik Perluasan Investor Ritel

Peran regulator dalam pelaksanaan ETF Emas

Lolita menjelaskan, keberhasilan ETF emas tidak semata ditentukan oleh kerangka regulasi, melainkan oleh kualitas pelaksanaan dan kesiapan ekosistem pendukung secara menyeluruh.

"Hal ini mencakup peran regulator, bursa, penyedia underlying asset, diler participant, distributor, hingga manajer investasi sebagai satu kesatuan collective industry effort," ungkap dia.

Dari perspektif industri, ETF emas dipandang memiliki nilai strategis yang signifikan yakni memperluas alternatif diversifikasi aset bagi investor domestik dan menjadi gerbang (gateway product) untuk menarik investor baru ke pasar modal, ETF emas juga dipercaya dapat menjadi katalis pengembangan pasar ETF Indonesia secara luas, serta memperkuat posisi industri pengelolaan investasi Indonesia di tingkat regional.

ETF emas meluncur pada pertengahan 2026

Pada saat ini para pemangku kepentingan tengah merampungkan detail teknis mekanisme implementasi ETF Emas.

Regulator berharap ETF emas dapat segera diluncurkan pada pertengahan 2026.

Salah satu aspek teknis yang sangat menentukan keberhasilan produk ini adalah klarifikasi terkait aspek perpajakan.

Dalam hal tersebut, AMII, OJK, dan BEI telah berkomunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta didukung juga oleh Kemenko Perekonomian, dan harapannya segera memperoleh klarifikasi tersebut.

"Sehingga memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor," ujar dia.

AMII berkomitmen penuh untuk mengambil peran aktif dalam mengawal implementasi ETF Emas di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan regulator dalam penyempurnaan kebijakan implementatif, mendorong kesiapan anggota dalam pengembangan produk dan memfasilitasi koordinasi antar pelaku industri.

Tak hanya itu, AMII juga akan mendukung edukasi pasar agar pemahaman investor terhadap ETF emas bertumbuh.

Ilustrasi emas, harga emas. PEXELS/MICHAEL STEINBERG Ilustrasi emas, harga emas.

Regulator telah rilis aturan penerbitan ETF

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketentuan terkait penerbitan ETF emas telah diterbitkan dan saat ini memasuki tahap implementasi.

Selanjutnya akan diterapkan di pasar modal tanah air.

“Misalnya saja di suplai baru-baru ini, kita sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kehadiran instrumen ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi investor ritel di pasar modal.

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan juga akan terus mendorong perluasan akses pasar secara seimbang, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan inovasi instrumen investasi yang tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko dan perlindungan investor.

“OJK bersama SRO dan seluruh pelaku dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya tentu secara berimbang baik dari sisi suplai maupun demand dari sisi motif inovasi-inovasi pengembangan dan juga menyeimbangkan dengan mitigasi risiko dan perlindungan para investor kita,” ucap Hasan.

Sedikit catatan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (ETF) dengan aset mendasari (underlying) berupa emas.

Pengertian ETF emas dan manfaatnya untuk investor

ETF emas kerap diartikan sebagai alternatif investasi emas yang lebih likuid dan mudah diakses.

Instrumen ini menggabungkan karakteristik reksa dana dan saham, yakni diperdagangkan di bursa saham, tetapi nilainya mengikuti harga emas fisik atau kontrak emas tertentu.

ETF emas pada umumnya didukung fisik, sehingga harga unit ETF emas cenderung mengikuti pergerakan harga emas spot. Investor tidak memegang koin atau batangan secara fisik, melainkan kepemilikan atas portofolio yang esensinya terbuka pada emas.

Menurut World Gold Council, secara global, ETF emas menjadi saluran utama arus modal ke emas pada beberapa tahun terakhir, terutama di tengah gejolak ekonomi dan kenaikan harga emas.

Investor ritel dapat membeli atau menjual unit ETF emas di bursa lewat broker, kapan pun bursa buka.

Hal ini memberikan likuiditas intraday yang tidak dimiliki oleh kepemilikan emas fisik biasa.

ETF mengenakan expense ratio (biaya pengelolaan) yang umumnya lebih rendah dibanding reksa dana aktif;

dan laporan kepemilikan aset (holding) biasanya dipublikasikan secara reguler, meningkatkan transparansi.

Kesimpulannya, ETF emas menawarkan cara yang lebih efisien untuk mendapatkan eksposur emas, karena likuid, transparan, dan sering kali lebih murah daripada menyimpan emas fisik.

Baca juga: Tiga Narasi yang Membentuk Masa Depan Kripto Global: ETF, Stablecoin, dan Tokenisasi RWA

Tag:  #emas #jembatan #investasi #baru #perluas #pasar #perkuat #industri #keuangan

KOMENTAR