Bank Diminta Dukung Program Pemerintah, Ruang Kredit ke UMKM Menyempit?
Perbankan didorong untuk menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah melalui peraturan terkait rencana bisnis bank (RBB). Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi penyaluran kredit ke UMKM secara keseluruhan.
Ekonom dan Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kekhawatiran UMKM terhadap ketersediaan akses pembiayaan dari perbankan ini masuk akal.
"Setiap bank punya batas dalam menanggung risiko. Kalau sebagian kapasitas itu dipakai untuk program prioritas, otomatis ruang untuk kredit lain bisa menyempit," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: OJK: Bank Tak Wajib Biayai Program Pemerintah, Tetap Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut bisa saja UMKM yang sudah lama jadi nasabah justru kalah prioritas.
"Bukan karena bank tidak mau, tapi karena mereka harus mengatur portofolio risikonya," imbuh dia.
Apalagi, Yusuf bilang, kondisi UMKM sendiri sekarang juga belum sepenuhnya pulih. Jadi kalau ditambah beban ke segmen baru, bank pasti akan lebih selektif.
Penyaluran kredit ke program prioritas bukan kewajiban
Secara resmi, Yusuf bilang, program ini memang bukan kewajiban. Tidak ada angka target yang harus dipenuhi bank.
Ia berpandangan, hal ini serupa dorongan supaya bank memasukkan pembiayaan ke program prioritas ke dalam rencana bisnisnya.
"Tapi di lapangan, kita juga paham, begitu sesuatu masuk ke aturan dan harus dilaporkan, rasanya tidak lagi sekadar imbauan biasa," ungkap dia.
Baca juga: Dorong Bank Danai MBG hingga Kopdes, OJK: Tetap Harus Perhatikan Manajemen Risiko
Untuk bank milik negara, ia bilang, ada kecenderungan untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah. Ia berasumsi, walaupun tidak tertulis wajib, secara praktik, tekanannya tetap ada.
Ketika dilihat dari sudut pandang kebijakan, imbauan ini dinilai semacam upaya mengarahkan kredit ke sektor tertentu.
"Bukan model lama yang pakai kuota, tapi lebih halus. Masalahnya tinggal satu, apakah ini nanti tetap menjaga prinsip kehati-hatian bank atau tidak," ucap Yusuf.
Dana nasabah tak langsung digunakan untuk pembiayaan program prioritas
Soal dana nasabah, Yusuf berujar, banyak yang khawatir uangnya dipakai langsung untuk program tertentu.
Padahal, dana tetap dikelola seperti biasa. Sedangkan yang berubah ada di sisi penyaluran kredit bank.
"Tapi memang, perubahan di situ tetap ada efeknya," terang dia.
Ia juga menyoroti kondisi likuiditas bank yang tidak terlalu longgar. Di samping itu, pertumbuhan dana masyarakat melambat. Sementara di luar sana ada instrumen pemerintah yang cukup menarik buat investor. Dengan kondisi tersebut, persaingan mencari dana menjadi makin ketat.
Ketika bank juga didorong masuk ke pembiayaan baru yang risikonya belum terlalu jelas, biasanya biaya dana akan ikut naik. Artinya, bank jadi harus lebih agresif menarik simpanan.
Dalam jangka pendek, dampaknya untuk nasabah bisa terasa positif, misalnya bunga deposito sedikit lebih menarik. Namum, ketika dilihat ke depan, hal ini juga menjadi sinyal tekanan di perbankan sedang naik.
"Jadi kalau ditanya harus khawatir atau tidak, menurut saya tidak perlu panik. Sistem perbankan kita relatif cukup kuat," terang dia.
Namun demikian, kebijakan ini tetap perlu dilihat dengan kritis dengan terus memperhatikan pelaksanaannya.
"Selama bank masih pegang prinsip kehati-hatian dan OJK tidak mendorong terlalu jauh, risikonya masih bisa dijaga. Tapi kalau dorongan ini pelan pelan berubah jadi tekanan, di situ potensi masalahnya mulai muncul," ungkap dia.
Efek ke simpanan nasabah tidak langsung terasa
Senada, Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menjelaskan, dampak kebijakan tersebut terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank seharusnya tidak langsung.
"Dana nasabah tidak otomatis “dialihkan” ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Ia berpandangan, pengaruh baru akan muncul ketika dorongan pembiayaan itu membuat kualitas kredit memburuk.
Pasalnya, ketika itu terjadi pada akhirnya yang tertekan adalah likuiditas, biaya pencadangan, dan profitabilitas bank.
"OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan," imbuh dia.
Urgensi aturan pelaporan dukungan program prioritas pemerintah
Budi menerangkan, urgensi dari wacana tersebut adalah terkait dengan pengawasan dan penyelarasan kebijakan.
OJK sedang menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar bank juga ikut mendukung program prioritas pemerintah termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih.
"Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya," kata dia.
Ia menambahkan, OJK sendiri sudah menempatkan dukungan ke program prioritas pemerintah sebagai salah satu agenda kebijakan 2026.
Namun demikian karena ini masih tahap rancangan, yang penting dijaga adalah agar pelaporan itu menjadi alat transparansi, bukan tekanan terselubung agar bank menyalurkan kredit di luar penerimaa risikonya (risk appetite).
Kredit harus tetap berbasis kelayakan usaha
Soal kepercayaan nasabah, Budi berujar, risiko terjadi kalau publik menangkap bank seolah-olah menjadi perpanjangan tangan program fiskal atau politik.
Menurut Budi, kepercayaan nasabah bisa tergerus bila kredit dipersepsikan tidak lagi berbasis kelayakan usaha, melainkan berbasis penugasan.
Kendati demikian, ketika OJK bisa menegaskan kebijakan ini hanya kewajiban disclosure dalam rencana bisnis, sementara keputusan kredit tetap tunduk pada tata kelola, manajemen risiko, dan penilaian komersial bank, dampak negatifnya bisa dibatasi.
"Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh," tutup Budi.
Perbankan jamin dana nasabah aman
Di sisi lain, perbankan memastikan dana nasabah tetap aman dan dikelola secara hati-hati di tengah keterlibatan bank dalam mendukung program prioritas pemerintah sesuai arahan regulator.
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Ramon Armando menegaskan, bank tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai arahan regulator dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Setiap potensi dampak dari kebijakan akan dikelola melalui manajemen risiko internal yang ketat.
"Bank pada dasarnya tetap mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tetapi membatasi dampaknya melalui manajemen risiko internal," ujar dia.
Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk Hera F Haryn mengatakan, guna memastikan keamanan dana nasabah, perseroan akan terus mencermati setiap kebijakan yang diterbitkan regulator.
Seiring itu, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga diperkuat agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.
"Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin," ungkap Hera.
Bank tetap punya ruang menentukan strategi bisnisnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan tidak diwajibkan menyalurkan kredit untuk membiayai program pemerintah, meskipun rencana tersebut mulai dimasukkan dalam Rancangan POJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa dan tetap memberikan ruang bagi bank dalam menentukan strategi bisnisnya masing-masing.
"Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dlm menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank," ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Menurut Dian, pencantuman poin kredit untuk program pemerintah dalam RBB bukan dimaksudkan sebagai kewajiban, melainkan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan.
Melalui rencana bisnis tersebut, bank diharapkan mampu mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, keberadaan poin tersebut akan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh atas perencanaan bisnis bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak terhadap perekonomian dapat terpetakan dengan lebih terstruktur.
Dengan demikian, bank tetap dapat berperan dalam mendukung program pemerintah, tanpa harus mengorbankan prinsip bisnis dan manajemen risiko yang menjadi dasar operasional perbankan.
OJK minta bank aktif dukung program prioritas pemerintah
Sebelumnya, OJK tengah membahas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui aturan tersebut OJK akan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.
Nantinya POJK tersebut akan diarahkan agar perbankan nasional dapat menyalurkan kredit ke program-program strategis pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," tutup dia.
Tag: #bank #diminta #dukung #program #pemerintah #ruang #kredit #umkm #menyempit