Memajaki Mobilitas: Rasionalitas Fiskal atau Beban Ekonomi Baru?
Kendaraan pribadi (kiri) menggunakan jalur rekayasa lalu lintas lawan arah atau contraflow untuk menghindari kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/3/2026). Pada H-2 Lebaran lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek masih dipadati kendaraan pemudik menuju Gerbang Tol Cikampek Utama. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
14:52
22 April 2026

Memajaki Mobilitas: Rasionalitas Fiskal atau Beban Ekonomi Baru?

WACANA kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol muncul sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan. Namun, arah kebijakan tersebut mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara.

Masalahnya bukan sekadar “perlu atau tidak perlu pajak baru”, tetapi timing dan konteks ekonomi makro.

Jalan tol bukan barang konsumsi biasa; ia adalah infrastruktur produktif yang memengaruhi biaya logistik, distribusi barang, dan mobilitas tenaga kerja.

Dengan demikian, pajak atas tol memiliki efek berantai (multiplier effect) yang jauh lebih luas dibandingkan dengan pajak konsumsi biasa.

Di titik ini, wacana PPN jalan tol menjadi problematik karena beririsan dengan tiga tekanan simultan: pelemahan daya beli domestik, ketidakpastian geopolitik global, dan perlambatan ekonomi dunia.

Dengan kata lain, ini bukan sekadar isu fiskal, tetapi isu stabilitas ekonomi makro.

Baca juga: Selat Malaka di Tengah Api: Antara Kedaulatan dan Dilema Geopolitik

Terdapat beberapa persepsi yang selama ini disalahpahami dan perlu diluruskan, karena wacana pengenaan pajak atas jasa jalan tol berimplikasi sangat serius terhadap gejolak ekonomi maupun sosial di tengah masyarakat.

Pertama, jalan tol adalah jasa konsumsi biasa. Padahal secara ekonomi, jalan tol lebih tepat dikategorikan sebagai input produktif dalam sistem distribusi nasional. Memajakinya berarti menaikkan biaya produksi secara tidak langsung.

Kedua, PPN bersifat netral terhadap ekonomi. Secara teori, PPN memang netral karena dibebankan kepada konsumsi akhir.

Namun, dalam praktik, untuk sektor strategis seperti transportasi dan logistik, PPN sering bersifat distorsif karena biaya tersebut akan dibebankan pada harga barang.

Ketiga, ruang fiskal sempit hanya bisa diatasi dengan pajak baru. Ini asumsi yang terlalu gegabah.

Ruang fiskal tidak hanya ditentukan oleh penambahan pajak, tetapi juga oleh efisiensi belanja, reformasi subsidi, dan optimalisasi tax compliance.

Keempat, dampak terhadap masyarakat dapat dikelola. Pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pajak tidak langsung seperti PPN cenderung regresif, lebih membebani kelompok berpendapatan menengah ke bawah.

Implikasinya terhadap Sektor Riil

Dalam struktur komponen biaya overhead, semakin banyak mobilitas yang memanfaatkan jasa jalan tol, akan semakin besar pula beban biaya logistik.

PPN pada tol akan meningkatkan biaya transportasi. Biaya logistik menyumbang secara signifikan terhadap harga barang.

Kenaikan tarif tol mendorong kenaikan ongkos distribusi yang pada gilirannya mendongkrak harga barang. Dalam kondisi daya beli yang sudah tertekan, kebijakan ini berpotensi menciptakan cost-push inflation.

Baca juga: Rem di Awal Akselerasi: Ancaman Pajak Kendaraan Listrik

Menurut data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), pada 2022, biaya logistik domestik Indonesia masih tergolong tinggi.

Komposisi biaya logistik terhadap PDB pada 2018–2020 mencapai 23–23 persen. Kemudian, turun menjadi 14,1 persen dari PDB, sedangkan biaya logistik ekspor berada di angka 8,98 persen dari PDB.

Dari total 14,1 persen tersebut, biaya logistik darat menyumbang sekitar 50 persen dari total biaya logistik domestik atau setara dengan 7 persen dari PDB.

Urgensi penurunan biaya logistik didorong oleh fakta bahwa tingginya biaya tersebut menjadi beban signifikan bagi sektor bisnis.

Bandingkan dengan negara kompetitor kita, Vietnam di angka 16-18 persen. Malaysia dan Thailand di kisaran 13-14 persen terhadap PDB. Sedangkan Singapura jauh lebih rendah, yaitu 8 persen terhadap PDB.

Lembaga internasional seperti World Bank, OECD, dan IMF secara umum membuat acuan baku: negara maju biaya logistik ideal 8–10 persen PDB, negara emerging efisien 10–12 persen PDB, dan di atas 15 persen terindikasi kuat terjadi inefisiensi struktural.

Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius, yaitu menurunkan biaya logistik menjadi 8 persen PDB pada 2045, setara dengan negara maju.

Sehingga, wacana pengenaan PPN atas jalan tol akan terlihat “jauh panggang dari api” dengan visi yang ditargetkan.

Dampak risiko atas PPN jalan tol tidak hanya dirasakan sektor riil, sektor UMKM juga kan terkena imbasnya.

Kenaikan biaya distribusi, penurunan margin usaha, dan potensi penurunan produksi menjadi ancaman dan berisiko memperlambat pemulihan ekonomi pascapandemi bagi dunia usaha.

Ekonomi Indonesia saat ini masih berada dalam fase recovery yang tidak sepenuhnya solid, ditandai dengan konsumsi rumah tangga belum sepenuhnya pulih, kelas menengah mengalami tekanan, dan ketergantungan pada ekspor meningkat.

Menambah pajak pada sektor mobilitas justru berpotensi menghambat pemulihan.

Diperburuk juga oleh ketegangan geopolitik (konflik energi, fragmentasi perdagangan global) meningkatkan: volatilitas harga energi, membengkaknya biaya logistik global, dan ketidakpastian rantai pasok.

Dalam situasi demikian, negara biasanya mengambil kebijakan counter-cyclical (merangsang ekonomi), bukan menambah beban biaya.

Dengan melambatnya ekonomi global, akan memicu pelemahan permintaan ekspor dan investasi cenderung tertahan. Seharusnya kebijakan domestik diarahkan untuk menopang permintaan internal, bukan justru menekannya.

Wacana PPN jalan tol secara prinsip fiskal tidak salah, tetapi dalam konteks saat ini, ia berpotensi menjadi kebijakan yang prematur dan kontraproduktif.

Baca juga: Ketika Kendaraan Listrik Tak Lagi Anak Emas

Secara teoritis pengenaan PPN memperluas basis pajak merupakan langkah rasional. Namun, secara empiris (dalam konteks saat ini) sangat berisiko menekan konsumsi, meningkatkan biaya logistik, dan memperlambat pemulihan.

Dengan demikian, kebijakan ini menghadapi trade-off klasik, yaitu stabilitas fiskal vs stabilitas ekonomi riil.

Dan dalam kondisi pemulihan pasca-COVID serta tekanan global, prioritas seharusnya condong pada menjaga momentum ekonomi domestik.

Pendekatan Alternatif

Jika tujuan utama adalah meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa opsi yang lebih rasional agar tidak membebani masyarakat.

Pertama, optimalisasi Tax Compliance. Kebijakan ini menyasar pada perbaikan administrasi pajak, integrasi data digital (core tax system), dan penegakan terhadap tax avoidance para pelaku pengemplang pajak. Potensi penerimaan dari sektor ini sering kali jauh lebih besar dibandingkan dengan pajak baru.

Kedua, implementasi pajak berbasis rent (Windfall Tax). Fokus pada sektor yang memperoleh keuntungan besar akibat kondisi global: komoditas energi (batu bara, nikel, sawit).

Ini lebih adil karena terlokalisir pada korporasi besar dan tidak langsung membebani masyarakat luas.

Ketiga, reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran: dengan menekan subsidi tidak tepat sasaran dan mengalihkan ke bantuan langsung. Efisiensi di sektor ini bisa menciptakan ruang fiskal tanpa menaikkan pajak.

Keempat, skema public–private partnership (PPP). Alih-alih menambah pajak, dengan mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur melalui swasta berpotensi mengurangi tekanan pada APBN.

Kelima, pengenaan pajak di sektor bisnis digital. Ini akan memperluas basis pajak pada ekonomi digital, dan platform global. Lebih relevan dengan struktur ekonomi masa depan dibandingkan dengan memajaki infrastruktur dasar.

Keenam, diferensiasi tarif (selective taxation). Jika tetap ingin menerapkan PPN, seyogianya tidak dikenakan secara umum, hanya fokus pada segmen premium atau kendaraan tertentu. Ini mengurangi dampak regresif.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Tidak Memerlukan Penjelasan Politik

Kebijakan pajak bukan hanya soal meningkatkan penerimaan, tetapi juga soal mengelola ekspektasi dan perilaku ekonomi masyarakat.

PPN jalan tol, jika diterapkan dalam kondisi kurang tepat, berisiko menjadi contoh kebijakan yang secara fiskal rasional, tetapi secara ekonomi kontraproduktif.

Dalam fase pemulihan dan ketidakpastian global, negara perlu memainkan peran sebagai penyangga ekonomi, bukan justru menambah tekanan biaya hidup.

Pertanyaannya bukan lagi apakah negara butuh penerimaan tambahan?, melainkan dari mana sumber penerimaan itu diambil, dan siapa yang menanggung bebannya?

Jika jawabannya adalah masyarakat luas melalui jalur distribusi ekonomi, maka kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara lebih hati-hati dan berlapis.

Tag:  #memajaki #mobilitas #rasionalitas #fiskal #atau #beban #ekonomi #baru

KOMENTAR