Investor Ritel Wajib Tahu Kriteria Saham HSC, Apa.Saja?
Ilustrasi saham, IHSG.(UNSPLASH/TOTOS ADAM)
16:00
22 April 2026

Investor Ritel Wajib Tahu Kriteria Saham HSC, Apa.Saja?

- Pergerakan saham yang tampak “hidup” belum tentu mencerminkan likuiditas yang sehat. Di balik lonjakan harga yang cepat, bisa saja tersembunyi struktur kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Karena itu, investor ritel perlu memahami kriteria saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration atau saham dengan kepemilikan konsentrasi tinggi (HSC).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, menyebut lembaganya telah membuka data emiten yang masuk dalam HSC. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi di pasar modal.

“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

HSC list diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia atas saham-saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan pada sejumlah investor terbatas.

Baca juga: BREN dan DSSA Masuk Daftar HSC, Investor Ritel Harus Jual atau Hold?

Penetapan status HSC dilakukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI dengan mempertimbangkan aspek pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, serta profil para pemegang sahamnya.

“HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya,” paparnya.

Proses penentuan HSC diawali dari identifikasi trigger factor, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap HSC checking hingga pengumuman kepada publik.

Dalam proses trigger factor, saham yang terindikasi akan ditindaklanjuti melalui assessment terhadap struktur kepemilikan saham. Faktor pemicu yang menjadi perhatian antara lain mencakup volatilitas harga (price volatility), aspek pengawasan, tingkat likuiditas, serta indikator relevan lainnya.

Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain,” lanjut Irfan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi konsentrasi kepemilikan yang tinggi, maka BEI akan mengumumkan status tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Namun demikian, perusahaan tercatat memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya melalui berbagai langkah, seperti peningkatan porsi saham publik (refloat) maupun aksi korporasi lainnya.

Selanjutnya, jika perbaikan tersebut dinilai berhasil dan struktur kepemilikan telah lebih tersebar, BEI akan kembali menyampaikan pengumuman kepada publik melalui recovery announcement, yang menandakan bahwa saham tersebut tidak lagi berada dalam kategori HSC.

“BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya,” lanjut dia.

Berikut daftar sembilan emiten yang terpantau masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi:

PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,47 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat LUCY.

PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 97,75 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat AGII.

PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 98,35 persen dari total Saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat SOTS.

PT Ifishdeco Tbk (IFSH), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 99,77 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat IFSH.

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,94 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat MGLV.

PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 99,85 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat ROCK.

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,35 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat RLCO.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,76 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat DSSA.

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 97,31 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat BREN.

Tag:  #investor #ritel #wajib #tahu #kriteria #saham #apasaja

KOMENTAR