Pajak Baru Ditahan, PPN Tol dan Pajak Orang Kaya Urung Diterapkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
10:12
25 April 2026

Pajak Baru Ditahan, PPN Tol dan Pajak Orang Kaya Urung Diterapkan

– Pemerintah memastikan belum akan menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol maupun pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi diputuskan tidak dilanjutkan untuk sementara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan. Pemerintah memilih menahan diri agar tidak menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.

“Jadi, posisi kita enggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Pemprov Jateng Masih Kaji Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Menurut Purbaya, indikator utama dalam penentuan kebijakan fiskal saat ini adalah stabilitas konsumsi. Pemerintah baru akan mempertimbangkan pajak baru jika daya beli masyarakat benar-benar pulih dan ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan.

Wacana PPN jalan tol dan pajak untuk kelompok kaya sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029.

Rencana itu menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sempat masuk dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait perluasan basis perpajakan guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Namun hingga kini, rencana tersebut belum ditetapkan sebagai aturan resmi.

Baca juga: Purbaya Ancam Nonjob-kan ASN Pajak yang Bermasalah di Restitusi

Purbaya mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam perumusan awal wacana tersebut karena muncul sebelum ia menjabat sebagai menteri keuangan. Saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian agar arah kebijakan fiskal lebih terukur.

“Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” ujarnya.

Alih-alih menyiapkan pajak baru, pemerintah kini memfokuskan strategi pada optimalisasi penerimaan dari sistem yang sudah berjalan. Penegakan hukum terhadap wajib pajak menjadi prioritas untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Dugaan ini ditemukan pada sejumlah perusahaan baja penanaman modal asing asal China.

Baca juga: Menkeu Jelaskan Maksud “Survival Mode”, Pemerintah Perketat Pajak dan Belanja

Sekitar 40 perusahaan disebut belum menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh. Pemerintah menilai langkah meningkatkan kepatuhan tersebut lebih mendesak dibanding memperluas jenis pungutan.

“Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” kata Purbaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Tahan Pajak Baru, Fokus Kejar Kepatuhan 40 Perusahaan Baja China dan telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tok! Menkeu Purbaya Tarik Rencana Pungut Pajak Tol dan Orang Kaya

Tag:  #pajak #baru #ditahan #pajak #orang #kaya #urung #diterapkan

KOMENTAR