OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.
Batas waktu yang semula 30 April 2026 diundur menjadi 30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.
"Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Isu Dana Himbara untuk MBG Beredar, OJK Pastikan Tidak Ada Pemaksaan
Penyesuaian juga dilakukan pada kewajiban pelaporan lain yang terkait langsung dengan laporan keuangan tersebut.
Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima.
Batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diubah menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Pembekuan Rebalancing MSCI Picu Transparansi Pasar Modal
Laporan keberlanjutan juga disesuaikan. Tenggatnya menjadi paling lambat 30 Juni 2026 agar selaras dengan laporan keuangan audited.
"OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Tag: #perpanjang #tenggat #laporan #keuangan #asuransi #hingga #juni #2026