Asosiasi: Kepastian Kebijakan Kendaraan Listrik Kunci Hadapi Ancaman Krisis Energi
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menilai kepastian kebijakan menjadi faktor krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional.
Ini terutama di tengah ancaman krisis energi global dan tekanan fiskal akibat subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Umum AISMOLI Budi Setiyadi mengatakan, industri kendaraan listrik saat ini telah memiliki kesiapan dari sisi investasi, produksi, maupun pasar, namun membutuhkan arah regulasi yang selaras agar ekosistem dapat terus berkembang.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Diatur Pemda Bakal Bikin Investor Bingung
Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN.
“Kebijakan yang baik tidak cukup, namun harus selaras dan sampai ke lapangan dengan satu tafsir yang sama. Kepastian kebijakan menjadi barang mahal dan dibutuhkan bagi industri untuk berinvestasi, berproduksi, dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan merespons munculnya sejumlah instrumen kebijakan, termasuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang menurut asosiasi memunculkan pertanyaan dari konsumen, pelaku usaha, hingga investor terkait arah kebijakan kendaraan listrik.
AISMOLI berharap pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan regulasi baru dan memperkuat komunikasi kebijakan yang transparan agar tidak memunculkan ketidakpastian di pasar.
Investasi dan pasar kendaraan listrik tumbuh
AISMOLI mencatat ekosistem kendaraan listrik Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, didukung kebijakan insentif pemerintah.
Baca juga: Pemprov Jateng Masih Kaji Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan listrik
Berdasarkan data INDEF/FDI Market 2025, investasi yang masuk ke sektor kendaraan listrik mencapai 2,73 miliar dollar AS sepanjang 2023-2025.
Investasi tersebut berasal dari sejumlah investor global, antara lain BYD, Chery Automobile, Mitsubishi Motors, XPENG, dan GAC AION.
Pada saat yang sama, pangsa pasar kendaraan listrik meningkat dari 1,09 persen pada 2022 menjadi 12,93 persen pada 2025.
Di segmen roda dua, asosiasi menilai transisi menuju kendaraan listrik menjadi penting karena Indonesia memiliki lebih dari 150 juta sepeda motor yang beroperasi.
Baca juga: Polemik Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Pastikan Tetap Nol Persen
Menurut kajian INDEF pada tahun 2025, elektrifikasi 10 persen armada kendaraan penumpang berpotensi menghemat subsidi BBM sebesar Rp 12,3 triliun per tahun.
AISMOLI menilai percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua bukan hanya kebijakan lingkungan, tetapi juga terkait strategi fiskal dan ketahanan energi.
Beban subsidi BBM jadi sorotan
Urgensi transisi kendaraan listrik, menurut AISMOLI, juga berkaitan dengan beban subsidi dan kompensasi BBM yang besar.
Data asosiasi menunjukkan subsidi dan kompensasi BBM nasional mencapai Rp 322 triliun pada 2022, dengan Pertalite menjadi komponen utama.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diurus tapi Pemilik Tak Perlu Bayar Tagihan
Dalam kajian INDEF, jika harga minyak menembus 100 dollar AS per barrel akibat tekanan geopolitik, beban fiskal Pertalite diproyeksikan melonjak hingga 380 persen dari kondisi normal.
AISMOLI juga menyoroti kekhawatiran mengenai beban insentif kendaraan listrik terhadap anggaran negara.
Berdasarkan catatan INDEF, forgone revenue dari insentif pajak kendaraan listrik mencapai Rp 30,4 triliun per tahun, atau disebut 90 persen lebih rendah dibanding penghematan subsidi BBM yang mencapai Rp 296,9 triliun.
“Mendukung elektrifikasi kendaraan adalah keputusan fiskal yang menguntungkan negara dalam jangka panjang,” tutur Budi.
Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah
AISMOLI dorong penyelarasan regulasi
AISMOLI secara khusus mendorong Permendagri 11/2026 dikaji dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang disebut membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari objek pajak.
Menurut asosiasi, keselarasan regulasi dibutuhkan untuk memberi kepastian bagi konsumen, investor, maupun pemerintah daerah.
AISMOLI menilai konsumen memerlukan kepastian biaya operasional jangka panjang sebelum membeli kendaraan listrik.
Di sisi lain, investor dan produsen dinilai membutuhkan proyeksi regulasi yang stabil setidaknya tiga sampai lima tahun ke depan, sementara pemerintah daerah memerlukan panduan yang konsisten untuk merancang kebijakan insentif di wilayah masing-masing.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah
Soroti dampak kesehatan dan emisi
Selain aspek fiskal, AISMOLI juga menyoroti dimensi kesehatan publik dalam percepatan elektrifikasi.
Mengutip WHO 2024, polusi udara ambien menyebabkan sekitar 7 juta kematian prematur per tahun secara global.
Sementara itu, data WRI Indonesia 2023 menunjukkan sektor transportasi menyumbang sekitar 23 persen emisi gas rumah kaca di kawasan perkotaan.
Menurut asosiasi, kendaraan roda dua dengan kepadatan tinggi di kawasan urban menjadi salah satu kontributor utama emisi di level jalan.
Baca juga: Rem di Awal Akselerasi: Ancaman Pajak Kendaraan Listrik
AISMOLI menilai percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua merupakan investasi langsung terhadap kesehatan masyarakat perkotaan.
Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik.
Tiga usulan AISMOLI
AISMOLI mengajukan tiga langkah yang dinilai perlu dilakukan untuk menjaga momentum transisi kendaraan listrik.
Pertama, penyelarasan Permendagri 11/2026 dengan UU HKPD dan kerangka insentif kendaraan listrik yang berlaku.
Kedua, pembentukan forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang bersifat reguler untuk mengkaji dampak regulasi terhadap ekosistem kendaraan listrik sebelum kebijakan diterbitkan.
Baca juga: Ketika Kendaraan Listrik Tak Lagi Anak Emas
Forum tersebut juga diusulkan didukung satu kanal komunikasi resmi terkait kebijakan EV yang menjadi rujukan konsumen, investor, dan pemerintah daerah.
AISMOLI menyebut langkah itu dapat difasilitasi melalui Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi yang telah dibentuk Presiden.
Ketiga, asosiasi industri didorong dilibatkan aktif dalam setiap tahap perumusan dan evaluasi kebijakan.
“Indonesia punya semua yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin transisi kendaraan listrik di Asia Tenggara: pasar terbesar, sumber daya mineral yang kaya, dan industri yang siap. Yang tersisa hanyalah memastikan setiap kebijakan mendorong ke arah yang sama. AISMOLI siap duduk bersama Pemerintah untuk mewujudkan itu,” ujar Budi.
Baca juga: Menperin Sebut Kenaikan BBM dan Pajak Kendaraan Listrik Picu Penurunan Penjualan
AISMOLI menyatakan pemerintah dan industri kendaraan listrik memiliki kepentingan yang sama, yakni mengurangi ketergantungan impor BBM, memperkuat industri manufaktur dalam negeri, dan memperbesar peran Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
Tag: #asosiasi #kepastian #kebijakan #kendaraan #listrik #kunci #hadapi #ancaman #krisis #energi