Aturan Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Kini Bisa Langsung Dipakai Pemerintah
Penyidik Kejati Bengkulu perlihatkan uang Rp 103 miliar hasil sitaan dari korupsi pertambangan, Selasa (23/9/2025)(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
11:24
28 April 2026

Aturan Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Kini Bisa Langsung Dipakai Pemerintah

Pemerintah mengubah mekanisme pengurusan piutang negara lewat aturan baru yang membuka jalan bagi aset sitaan untuk langsung dimanfaatkan pemerintah, tanpa selalu harus melalui proses lelang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026.

Perubahan regulasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini hanya berhenti di proses penyitaan.

“Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Ekonom Ingatkan Ilusi Fiskal: Ketergantungan Dana Sitaan Bisa Gerus Kredibilitas APBN

Salah satu perubahan utama dalam beleid ini ialah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kini dapat menguasai dan mendayagunakan barang jaminan atau aset lain milik penanggung maupun penjamin utang yang telah disita, tanpa memerlukan persetujuan pihak yang berutang.

Dengan skema baru itu, aset sitaan tidak lagi selalu harus dilelang, melainkan dapat langsung digunakan untuk kepentingan negara dan hasil pemanfaatannya dipakai mengurangi kewajiban utang.

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” tulis Pasal 186A ayat (b) aturan itu.

Meski begitu, pengambilalihan aset tidak dilakukan otomatis. Pasal 186B mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum negara bisa menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus telah diterbitkan. Kedua, kementerian atau lembaga sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Penyerah

Piutang. Ketiga, pelaksanaan baru dilakukan setelah ada keputusan ketua PUPN cabang.

Baca juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Bisa Tambal Defisit

Dalam pengajuan itu, kementerian atau lembaga juga wajib melampirkan analisis bahwa aset akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan.

Pemohon juga harus menerima kondisi aset apa adanya atau as is, termasuk menanggung biaya yang masih tertunggak atas aset tersebut.

Setelah persyaratan lengkap, ketua PUPN cabang dapat menetapkan keputusan penguasaan dan penggunaan aset paling cepat 10 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan kepada pihak berutang.

Dalam aturan itu, penguasaan aset oleh negara berlaku selama dua tahun. Namun, penggunaan aset tidak otomatis menghapus kewajiban utang pihak yang bersangkutan.

Regulasi baru ini juga membuka ruang pemanfaatan aset sitaan tidak hanya oleh kementerian dan lembaga, tetapi juga BUMN, BUMD, BUMDes, individu, hingga organisasi penunjang kegiatan negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri, serta badan usaha dan badan hukum lainnya.

Jenis aset yang bisa dialihkan pun cukup luas, mulai dari aset bergerak dan keuangan seperti uang tunai, simpanan di lembaga keuangan, obligasi, saham, piutang, penyertaan modal, hingga aset digital atau kripto.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah bersertifikat atas nama pihak terkait, tidak dalam sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, serta tidak sedang dijaminkan kepada kreditur lain.

Sementara itu, Pasal 297D menegaskan pembayaran utang melalui pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang penanggung atau penjamin utang, tanpa menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Tag:  #aturan #baru #piutang #negara #aset #sitaan #kini #bisa #langsung #dipakai #pemerintah

KOMENTAR