Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Soroti Daya Beli hingga Akses Pasar
Penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi tekanan pada awal 2026.
Di tengah kontraksi kredit dan rasio kredit bermasalah yang relatif tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai persoalan yang dihadapi sektor ini tidak semata terkait pembiayaan, tetapi juga berkaitan dengan pelemahan daya beli, menurunnya minat usaha, serta tantangan akses pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pada Februari 2026 kredit UMKM terkontraksi 0,56 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan tercatat sebesar 17,35 persen.
Baca juga: Dukung Program Pemerintah, Superbank Bakal Fokus ke UMKM dan Ekosistem Digital
Ilustrasi UMKM, pelaku UMKM.
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) kredit UMKM berada di level 4,68 persen.
“Pada Februari 2026, kredit UMKM terkontraksi -0,56 persen (yoy) dan porsi kredit UMKM terhadap total kredit sebesar 17,35 persen. Selanjutnya NPL kredit UMKM sebesar 4,68 persen,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, perlambatan kredit UMKM mencerminkan masih lemahnya permintaan kredit dari pelaku usaha kecil.
Kondisi ini, kata Dian, antara lain dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat serta menurunnya minat untuk menjalankan usaha.
Baca juga: Penyaluran Kredit Pintar di Jabar Capai Rp 581 Miliar, Dorong Akses Pembiayaan UMKM
“Perlambatan kredit UMKM mencerminkan masih lemahnya permintaan kredit yang antara lain diakibatkan oleh penurunan daya beli masyarakat dan menurunnya minat usaha,” kata dia.
Meski demikian, OJK melihat perkembangan terkini mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital, Selasa (20/8/2024).
“Meskipun demikian melihat perkembangan terkini, terdapat tanda-tanda pertumbuhan kredit UMKM ke arah yang positif,” ujar Dian.
Daya beli dan dinamika global jadi tekanan
Di tengah perlambatan penyaluran kredit, OJK memandang tantangan yang dihadapi UMKM tidak bisa dilepaskan dari dinamika global dan kondisi domestik yang memengaruhi operasional usaha.
Baca juga: Harga Plastik Naik, Menteri UMKM Pilih Amankan Pasokan dan Substitusi Ketimbang Beri Insentif
Dian mengatakan, perkembangan sektor UMKM saat ini turut dipengaruhi berbagai faktor eksternal seperti konflik geopolitik, fluktuasi nilai tukar, hingga pergerakan harga energi global.
“Perkembangan sektor UMKM tidak lepas dari pengaruh dinamika global seperti konflik geopolitik, fluktuasi nilai tukar, harga energi serta dinamika kondisi nasional seperti daya beli masyarakat, tingkat suku bunga dan akses pasar, bukan pada fundamental sektor keuangan,” tutur dia.
Pernyataan itu menunjukkan OJK melihat tekanan terhadap kredit UMKM lebih banyak dipicu kondisi ekonomi riil dibanding masalah kesehatan sektor keuangan.
Dalam konteks domestik, pelemahan daya beli masyarakat menjadi salah satu sorotan.
Baca juga: Menteri Maman Pede Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak Besar ke UMKM
Ketika konsumsi rumah tangga melemah, pelaku UMKM menghadapi penurunan permintaan yang berdampak terhadap keberanian berekspansi dan mengambil pembiayaan baru.
Tingkat suku bunga dan akses pasar juga disebut menjadi variabel yang memengaruhi. Bagi banyak UMKM, persoalan bukan hanya memperoleh pinjaman, melainkan juga memastikan usaha memiliki pasar yang cukup untuk menopang pembayaran kewajiban kredit.
Bukan hanya soal pembiayaan
OJK menilai penguatan sektor UMKM membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan tidak semata berfokus pada pembiayaan.
Ilustrasi kredit, kredit perbankan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menilai bahwa penguatan UMKM memerlukan pendekatan holistik yang selain berfokus pada pembiayaan UMKM, juga pada peningkatan literasi keuangan, pendampingan usaha, pengembangan kapasitas dan perluasan akses pasar,” kata Dian.
Baca juga: Perempuan Dominasi UMKM, Pengelolaan Keuangan Jadi Kunci Bisnis Kreatif
Pendekatan ini menempatkan akses kredit sebagai satu bagian dari ekosistem penguatan UMKM, berdampingan dengan peningkatan kapasitas usaha dan penguatan sisi permintaan.
Dalam pandangan OJK, integrasi UMKM ke rantai pasok perusahaan besar juga menjadi salah satu kunci.
“UMKM perlu didukung untuk dapat terintegrasi ke dalam rantai pasok perusahaan besar baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Dian.
Skema rantai pasok atau supply chain financing dinilai dapat memberi kepastian permintaan bagi pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan peluang pembiayaan karena adanya hubungan bisnis yang lebih terukur dengan perusahaan besar sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi.
Baca juga: UMKM Perempuan Didorong Kuasai Kekayaan Intelektual dan Digitalisasi, Ini Manfaatnya
POJK UMKM dorong pembiayaan inklusif
Dorongan itu, menurut OJK, telah dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Regulasi ini mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM.
“Komitmen ini telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) yang mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif,” kata Dian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025, Senin (3/11/2025).
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup penyusunan skema khusus pembiayaan berbasis rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Baca juga: BCA Catat Pertumbuhan Kredit 5,6 Persen Kuartal I 2026, UMKM Jadi Penopang
"Serta penyusunan skema khusus termasuk di dalamnya pembiayaan rantai pasok mulai dari hulu hingga ke hilir (offtaker atau pembeli hasil),” ujarnya.
Melalui beleid tersebut, OJK mendorong kolaborasi antara perusahaan besar dan UMKM sebagai bagian dari pembangunan ekosistem usaha yang lebih terhubung.
“Melalui POJK UMKM, OJK mendorong kolaborasi antara perusahaan besar dengan UMKM sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok,” tutur Dian.
Menurut dia, langkah tersebut dapat menciptakan kepastian permintaan dan sekaligus memperbesar kebutuhan pembiayaan untuk ekspansi usaha.
Baca juga: BRI Dorong Ekspansi Kredit Bagi UMKM Usai Bagi Dividen Rp 52,1 Triliun
“Langkah positif melalui kolaborasi tersebut dapat menciptakan kepastian permintaan, meningkatkan kapasitas usaha dan kebutuhan pembiayaan untuk ekspansi,” tutur dia.
Pengawasan penyaluran kredit diperkuat
Di sisi pengawasan, OJK menyatakan terus melakukan monitoring berkala terhadap realisasi penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank, termasuk mengawasi pelaksanaan rencana bisnis perbankan terkait segmen ini.
“OJK juga melakukan pengawasan sekaligus monitoring secara periodik terhadap realisasi rencana penyaluran pembiayaan Bank kepada UMKM sebagaimana dalam rencana bisnis,” ujar Dian.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan komitmen penyaluran kredit UMKM tidak hanya tertuang di atas kertas, tetapi juga berjalan sesuai target yang direncanakan industri perbankan.
Baca juga: BRI Dorong Ekspansi Kredit Bagi UMKM Usai Bagi Dividen Rp 52,1 Triliun
Selain pengawasan, OJK juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem pendukung.
Ilustrasi UMKM yang memproduksi kerajinan tangan.
“OJK terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan sinergi kebijakan pendukung ekosistem pengembangan UMKM,” kata Dian.
Koordinasi tersebut, lanjut dia, mencakup dorongan implementasi POJK UMKM secara konsisten, pengembangan pembiayaan rantai pasok yang lebih inovatif, hingga dukungan insentif bagi perusahaan besar yang memberdayakan UMKM mitra binaan.
"Termasuk mendorong implementasi POJK UMKM secara konsisten, memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan berbasis rantai pasok yang lebih inovatif, serta mendukung kebijakan insentif bagi perusahaan besar yang aktif dalam memberdayakan UMKM mitra binaannya,” sebut dia.
Baca juga: Dampak Harga BBM dan LPG Naik: Pejabat Berhemat, UMKM Tertekan
Harapan pemulihan kredit UMKM
Di tengah kontraksi kredit yang masih terjadi, OJK menyampaikan optimisme bahwa sinergi kebijakan dan penguatan ekosistem dapat memperbaiki kinerja pembiayaan sektor UMKM.
“OJK optimis dengan sinergi yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, Pemerintah dan pengusaha, ekosistem UMKM nasional akan semakin kokoh dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian,” kata Dian.
Optimisme itu muncul seiring adanya indikasi pertumbuhan kredit UMKM yang mulai bergerak positif, meski tantangan permintaan dan kualitas kredit masih menjadi perhatian.
Dengan porsi kredit UMKM yang masih 17,35 persen terhadap total kredit perbankan, isu perluasan akses pembiayaan dinilai tetap menjadi agenda besar.
Baca juga: Akses Pembiayaan Jadi Kunci UMKM Lebih Tahan Tekanan Ekonomi, Pendapatan Naik hingga 63 Persen
Namun OJK memberi penekanan bahwa pembiayaan saja tidak cukup tanpa penguatan literasi, kapasitas usaha, dan integrasi pasar.
Dalam kerangka itu, pembiayaan berbasis rantai pasok, pengawasan penyaluran kredit, serta insentif kolaborasi dengan perusahaan besar menjadi instrumen yang didorong untuk menopang pemulihan sektor UMKM, di tengah tekanan daya beli dan dinamika ekonomi yang masih berlangsung.
Tag: #kredit #umkm #masih #tertekan #soroti #daya #beli #hingga #akses #pasar