DJP Catat 12,7 Juta SPT Masuk per 30 April 2026, Batas Lapor Hari Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat hingga hari terakhir batas pelaporan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, berdasarkan data per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 12.705.335.
"Jumlah tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT wajib pajak badan," ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
DJP sebelumnya mengingatkan bahwa 30 April 2026 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Bimo juga menegaskan tidak ada perpanjangan waktu tambahan untuk pelaporan tahun ini.
Awalnya batas pelaporan WP orang pribadi pada 31 Maret 2026 namun kembali diperpanjang hingga hari ini yaitu 30 April 2026.
Bimo menegaskan, wajib pajak pribadi yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Telat Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah meninjau hari terakhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2025.
Dengan masih berlangsungnya pelaporan hingga hari terakhir, DJP mengimbau masyarakat yang belum menyampaikan SPT untuk segera melapor guna menghindari sanksi administrasi.
Sebagai informasi, ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan itu, sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tercantum dalam Pasal 7 ayat (1). Adapun besaran denda yang dikenakan meliputi:
- Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
- Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
Baca juga: DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026
Selain denda administratif, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara benar juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.