Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT
- Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi.
Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat adanya kendala teknis pada sistem informasi teknologi (IT) Coretax tepat di hari terakhir pelaporan, Kamis (30/4/2026).
Said mengatakan, hingga hari terakhir pelaporan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT, meskipun batas waktu pelaporan telah diperpanjang satu bulan dari ketentuan semestinya, yakni 31 Maret 2026.
Baca juga: DJP Catat 12,7 Juta SPT Masuk per 30 April 2026, Batas Lapor Hari Ini
“Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
Oleh karena itu, ia berharap Ditjen Pajak dapat memberikan kebijakan diskresi berupa perpanjangan waktu tambahan, setidaknya satu hari hingga satu minggu.
“Saya berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT. Jika SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada masalah jika wajib pajak perorangan diperpanjang sehari atau bahkan seminggu,” tutur Said.
Baca juga: Jasa “Joki” SPT Coretax Tarif Mulai Rp 20.000 Marak di Threads, Ini Kata Ditjen Pajak
Soroti performa Coretax
Selain mendesak perpanjangan waktu pelaporan SPT, Said juga menyoroti performa sistem Coretax yang berulang kali mengalami hambatan teknis.
Padahal, Coretax dirancang untuk mendukung sistem administrasi perpajakan dengan kemampuan mengintegrasikan data serta membaca kewajiban pajak secara lebih rinci guna meningkatkan penerimaan negara.
“Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala,” kata Said.
Ia juga mempertanyakan waktu pemeliharaan sistem yang tidak dilakukan pada malam hari, sebagaimana lazim diterapkan di sektor perbankan.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP
Menurutnya, Coretax seharusnya melalui uji keamanan, uji lalu lintas (traffic), dan berbagai uji teknis lainnya sebelum diberlakukan secara penuh untuk memastikan sistem aman digunakan publik.
“Jika terjadi beberapa kali hambatan dalam penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak akan menurun karena sistem yang disiapkan masih bermasalah,” ungkap Said.
Ia menambahkan, penerimaan perpajakan saat ini merupakan tulang punggung negara dan menjadi penopang utama pembiayaan program pemerintah serta pembangunan.
Said menilai penurunan kepatuhan wajib pajak akibat kendala sistem dapat berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca juga: Restitusi Pajak Diperketat, DJP Evaluasi Wajib Pajak Risiko Rendah
Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat target pajak 2026 berada di tengah tekanan geopolitik yang turut memengaruhi stabilitas ekonomi domestik.
Oleh karena itu, Said berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya melibatkan instansi terkait atau tenaga profesional untuk melakukan audit sistem Coretax guna mengidentifikasi kelemahan dan memperbaikinya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jangan sampai kendala teknis ini mengganggu target kebijakan strategis. Ditjen Pajak harus mengatur teknis waktunya agar jumlah wajib pajak yang lapor bisa mencapai target lebih dari 15 juta orang untuk menopang penerimaan negara,” tegasnya.
Tag: #coretax #eror #hari #terakhir #said #abdullah #desak #ditjen #pajak #perpanjang #waktu #lapor