Hari Buruh dan Kedaulatan Ketenagakerjaan yang Tergerus
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan, Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh serta mendesak soal kontrak kerj
06:24
1 Mei 2026

Hari Buruh dan Kedaulatan Ketenagakerjaan yang Tergerus

SETIAP peringatan Hari Buruh (May Day), perhatian publik kembali tertuju pada isu-isu klasik seperti upah dan perlindungan kerja.

Pada May Day 2026, persoalan yang mengemuka tidak jauh berbeda: upah rendah dan praktik outsourcing yang terus dipersoalkan.

Dari tahun ke tahun, peringatan ini seolah berjalan di tempat, berputar pada isu yang sama tanpa menunjukkan lompatan berarti dalam penyelesaian.

Sementara itu, dunia kerja telah bergerak jauh, menghadapi disrupsi teknologi dan dinamika global yang semakin kompleks.

Ketika persoalan dasar tak kunjung selesai, bagaimana mungkin kita siap menghadapi tantangan yang lebih besar?

Dalam konteks ini, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilihat secara terpisah, tetapi harus dipahami dalam kerangka yang lebih utuh, yaitu kedaulatan ketenagakerjaan.

Upah rendah dan praktik outsourcing bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanda lemahnya peran negara dalam mengatur arah sistem kerja nasional.

Kondisi tersebut mencerminkan struktur ekonomi dan kebijakan yang belum berpihak pada tenaga kerja.

Ketika pembangunan tidak dirancang untuk memperkuat posisi pekerja, dan regulasi lebih memberi ruang pada fleksibilitas dibanding perlindungan, maka tekanan terhadap upah dan ketidakpastian kerja menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Baca juga: Membangun Indonesia Bukan dengan Buruh Murah

Di titik inilah kedaulatan ketenagakerjaan menjadi mendesak sebagai kerangka utama dalam menata ulang sistem kerja nasional.

Kedaulatan ketenagakerjaan adalah kemampuan negara untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia menjadi subjek utama dalam perekonomian—memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak, terlindungi dari tekanan eksternal seperti tenaga kerja asing dan disrupsi teknologi, serta terbebas dari praktik hubungan kerja yang tidak adil.

Tanpa kerangka ini, berbagai persoalan ketenagakerjaan akan terus berulang sebagai gejala tanpa pernah menyentuh akar masalahnya.

Upah rendah, outsourcing, dan ketidakpastian kerja bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem yang belum sepenuhnya berada dalam kendali yang berpihak pada pekerja Indonesia.

Kondisi ini merupakan konsekuensi dari perubahan mendasar dalam struktur ekonomi global. Sistem ekonomi semakin terintegrasi, sementara teknologi berkembang dengan kecepatan tinggi.

Tenaga kerja tidak lagi hanya berhadapan dengan dinamika domestik, tetapi juga dengan tekanan global yang semakin kompleks.

Tanpa kendali yang kuat, pasar tenaga kerja cenderung bergerak mengikuti logika efisiensi semata.

Perusahaan akan menekan biaya produksi melalui upah murah, kerja fleksibel, atau penggantian tenaga manusia dengan teknologi. Dalam situasi ini, pekerja berisiko diposisikan sekadar sebagai faktor produksi.

Keterbukaan ekonomi juga memperbesar tekanan tersebut. Arus barang, modal, dan tenaga kerja yang melintasi batas negara tanpa pengaturan yang memadai dapat menekan industri domestik dan memperlemah posisi tenaga kerja lokal.

Pada saat yang sama, otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI) semakin mempercepat perubahan struktur kerja, menggantikan pekerjaan rutin dan menuntut keterampilan baru.

Tanpa strategi yang jelas, sebagian tenaga kerja berpotensi tertinggal dan terpinggirkan, sehingga terus berada dalam posisi reaktif.

Dalam situasi ini, kedaulatan ketenagakerjaan menjadi keniscayaan. Negara tidak dapat menyerahkan arah sistem kerja kepada mekanisme pasar semata, melainkan harus hadir untuk mengatur dan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan tenaga kerja.

Kedaulatan ketenagakerjaan berarti memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi—baik investasi, perdagangan, maupun teknologi—dirancang untuk memperkuat posisi tenaga kerja domestik melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan keterampilan, dan perlindungan yang memadai.

Kerentanan Ketenagakerjaan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kualitas pekerjaan, tetapi juga ketersediaannya.

Lapangan kerja yang terbatas membuat sebagian angkatan kerja tidak terserap secara optimal dan terdorong masuk ke sektor informal dengan perlindungan yang rendah.

Baca juga: Pelemahan Rupiah Meluas, Tak Hanya Terhadap Dolar AS

Tekanan eksternal juga semakin nyata. Masuknya tenaga kerja asing (TKA) di sektor strategis menimbulkan kekhawatiran tersisihnya tenaga kerja domestik, terutama ketika tidak disertai mekanisme alih keterampilan yang jelas.

Di sisi lain, membanjirnya produk impor berbiaya rendah telah menekan industri dalam negeri, melemahkan daya saing, dan dalam banyak kasus berujung pada penutupan usaha serta pemutusan hubungan kerja.

Dalam praktiknya, sebagian investasi menunjukkan kecenderungan lebih berorientasi pada distribusi produk ke pasar domestik daripada membangun basis produksi.

Dampaknya, penyerapan tenaga kerja tidak sebanding dengan skala aktivitas ekonomi yang terjadi.

Akibatnya, industri kecil dan menengah tertekan, sementara nilai ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada sektor perdagangan. Tanpa pengaturan yang tegas, investasi berisiko bergeser dari instrumen pembangunan menjadi saluran penetrasi pasar.

Persoalan ini bukan semata pada asal negara investasi, melainkan pada lemahnya kemampuan negara dalam mengarahkan investasi agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja Indonesia.

Karena itu, negara perlu menetapkan standar yang jelas. Investasi harus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, memperkuat industri domestik, dan menjaga keseimbangan pasar tenaga kerja.

Realitas ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan kerentanan yang serius. Sebagian besar tenaga kerja masih berada di sektor informal dengan perlindungan terbatas, sementara di sektor formal praktik outsourcing masih menempatkan pekerja dalam posisi tidak stabil.

Di tengah kondisi tersebut, Indonesia memasuki fase bonus demografi. Namun, tanpa strategi yang tepat, peluang ini justru berpotensi menjadi beban sosial ketika tenaga kerja tidak terserap secara produktif.

Tantangan semakin kompleks dengan hadirnya generasi muda, khususnya Generasi Z, yang memiliki pola kerja dan ekspektasi berbeda.

Ketidaksesuaian antara sistem ketenagakerjaan dengan karakter tenaga kerja baru ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara kebutuhan industri dan kesiapan tenaga kerja.

May Day seharusnya tidak berhenti sebagai simbol, melainkan menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran negara.

Tanpa kehadiran negara yang kuat, pekerja Indonesia akan terus berada dalam posisi reaktif, mengikuti perubahan global tanpa kendali.

Kedaulatan ketenagakerjaan pada akhirnya bukan sekadar konsep, melainkan prasyarat bagi keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

Ekonomi yang kuat hanya dapat dibangun di atas tenaga kerja yang terlindungi, berdaya, dan menjadi bagian utama dalam sistem pembangunan nasional.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kedaulatan ketenagakerjaan tidak lahir dari pasar yang dibiarkan bebas, melainkan dari kebijakan yang secara sadar mengarahkan arus globalisasi—barang, modal, tenaga kerja, dan teknologi—agar sejalan dengan kepentingan domestik.

Kebijakan tarif yang diterapkan AS oleh Donald Trump untuk menahan tekanan impor berbiaya rendah, terutama dari China.

Baca juga: Generasi Tanpa Istirahat

Terlepas dari pro dan kontra, langkah ini menunjukkan bahwa negara dapat menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi basis industri domestik—yang pada akhirnya berkaitan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan.

Sementara itu, Singapura mengelola tenaga kerja asing melalui sistem kuota dan levy yang ketat. Kebijakan ini memastikan bahwa pekerja asing berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong perusahaan untuk tetap berinvestasi dalam pengembangan kapasitas tenaga kerja domestik.

Pendekatan berbeda ditunjukkan oleh Jerman melalui transformasi industri berbasis teknologi tinggi dalam program Industry 4.0.

Negara tidak membiarkan otomatisasi berjalan tanpa arah, melainkan secara aktif menyiapkan tenaga kerja melalui program pelatihan ulang (reskilling) yang terintegrasi dengan kebutuhan industri.

Dengan demikian, perubahan teknologi tidak sepenuhnya menggantikan pekerja, tetapi menggeser dan meningkatkan peran mereka.

Di kawasan Eropa Barat, sejumlah negara melangkah lebih jauh dengan menempatkan kualitas hidup pekerja sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan.

Konsep right to disconnect dan uji coba four-day work week menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur ketersediaan pekerjaan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan psikososial pekerja.

Negara-negara Nordik di Eropa Utara seperti Denmark dan Swedia mengembangkan model flexicurity, yaitu kombinasi antara fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial yang kuat.

Dalam model ini, pekerja tetap terlindungi meskipun mobilitas kerja tinggi, karena negara menyediakan perlindungan pendapatan serta akses pelatihan yang berkelanjutan.

Pembanding ini menunjukkan pola yang konsisten: negara tidak menarik diri dari globalisasi, tetapi secara aktif mengendalikannya.

Tanpa peran tersebut, keterbukaan ekonomi justru dapat berubah menjadi tekanan yang melemahkan tenaga kerja domestik.

Dalam konteks Indonesia, pelajaran ini menjadi krusial. Tantangannya bukan memilih antara terbuka atau tertutup, melainkan memastikan bahwa setiap arus global—baik investasi, perdagangan, maupun teknologi—benar-benar memperkuat, bukan menggerus, posisi tenaga kerja nasional.

Menegakkan Kedaulatan Ketenagakerjaan

Menegakkan kedaulatan ketenagakerjaan tidak cukup dengan retorika, tetapi membutuhkan langkah kebijakan yang terarah dan konsisten.

Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pengendali yang memastikan sistem kerja nasional berjalan untuk kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Pertama, kebijakan investasi harus diarahkan secara selektif. Setiap investasi yang masuk perlu dikaitkan dengan kewajiban penciptaan lapangan kerja dalam skala signifikan, transfer keterampilan terukur, serta penguatan industri domestik.

Investasi tidak boleh hanya menjadi pintu masuk bagi distribusi produk impor, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan yang memperluas basis produksi dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca juga: Lampu Kuning Fiskal Indonesia

Kedua, pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) harus dilakukan secara ketat dan terarah. Kehadiran TKA harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti tenaga kerja domestik.

Karena itu, setiap penggunaan TKA harus disertai kewajiban alih teknologi dan alih keterampilan yang jelas, terukur, dan diawasi secara konsisten.

Ketiga, negara perlu memperkuat basis industri nasional. Perlindungan terhadap sektor-sektor strategis tidak dapat dihindari, terutama dari tekanan produk impor berbiaya rendah yang melemahkan daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan perdagangan harus disinergikan dengan kebijakan industri agar menciptakan ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas.

Keempat, pembangunan sumber daya manusia harus disesuaikan dengan kebutuhan riil industri. Program pendidikan dan pelatihan tidak lagi dapat berjalan sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan arah pembangunan ekonomi.

Reskilling dan upskilling menjadi kebutuhan mendesak agar tenaga kerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, termasuk otomatisasi dan kecerdasan buatan.

Kelima, sistem perlindungan tenaga kerja perlu diperkuat secara menyeluruh. Reformasi praktik outsourcing, perluasan jaminan sosial, serta peningkatan kepastian kerja menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Langkah-langkah tersebut bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa kebijakan yang tegas dan terarah, tenaga kerja Indonesia akan terus berada dalam posisi yang rentan—tertekan oleh dinamika global tanpa memiliki perlindungan memadai.

Pada akhirnya, menegakkan kedaulatan ketenagakerjaan bukan sekadar soal kebijakan, melainkan soal arah bangsa.

Pertumbuhan ekonomi tidak boleh berdiri di atas tenaga kerja yang rapuh, tetapi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Negara tidak boleh hanya mengejar investasi dan angka pertumbuhan, lalu menyerahkan nasib pekerja kepada mekanisme pasar. Ia harus memastikan bahwa pembangunan berpihak pada manusia sebagai pelaku utama, bukan sekadar objek dalam sistem ekonomi.

Tanpa kedaulatan atas kerja, Indonesia berisiko menjadi sekadar pasar dalam ekonomi global—tempat barang dan modal masuk tanpa kendali—sementara rakyatnya terperangkap sebagai tenaga kerja murah di negeri sendiri.

Tag:  #hari #buruh #kedaulatan #ketenagakerjaan #yang #tergerus

KOMENTAR