Pigai: Membela Tapi Berbayar Tidak Bisa Disebut Pembela HAM
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Rapat tersebut membahas rencana program kerja dan anggaran tahun 2026 serta isu aktual seputar regulasi dan permasalahan HAM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(Dhemas Reviyanto)
10:14
4 Mei 2026

Pigai: Membela Tapi Berbayar Tidak Bisa Disebut Pembela HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, seseorang yang dibayar untuk membela orang lain tidak bisa disebut sebagai pembela HAM.

"Aktivis dalam rangka membela orang tapi berbayar tidak bisa disebut pembelah HAM. Tapi aktivis yang membela secara tulus harus disebut pembelah HAM," kata Pigai kepada Kompas.com melalui telepon, dikutip Senin (4/5/2026).

Hal inilah, kata Pigai, yang menjadi diskursus mengapa kriteria pembela HAM harus dibahas dalam revisi Undang-Undang HAM.

Kriteria ini dibuat agar orang-orang tidak memanfaatkan UU HAM sebagai pelindung atas aksi pembelaan yang salah karena motif tertentu.

Baca juga: Soal Kriteria Aktivis HAM, Pigai Sebut Akan Ditulis Bersama Masyarakat Sipil dan LN HAM

"Ini menghindari orang salah manfaatkan, salah berlindung di balik undang-undang yang dihadirkan ini," ucapnya.

Pigai juga menegaskan, maksud dari berbayar ini tidak ada hubungan dengan lembaga tertentu, atau pihak asing.

Kriteria ini difokuskan pada orang yang melakukan aksi, apakah saat aksi pembelaan ini didasari atas motif berbayar, atau memang melakukan pembelaan HAM.

"Lembaga mana saja boleh, tapi nanti kita akan menilai dia dalam rangka pembelah HAM atau tidak itu pada saat dia lakukan kegiatan pembelahannya," katanya.

Baca juga: Penjelasan Pigai Soal Tim Asesor untuk Aktivis HAM

Dia mengatakan, contoh seorang dari LSM tertentu membela seseorang karena dibayar. Saat pembelaan, UU HAM tidak akan memberikan perlindungan pada orang tersebut.

Namun saat hari berikutnya, seseorang dari LSM yang sama tersebut membela orang lain tanpa dibayar, maka UU HAM akan memberikan perlindungan.

"Yang dilindungi oleh undang-undang itu hari berikutnya yang tanpa dibayar itu. Tapi kalau yang dibayar tidak bisa, karena ada kepentingan," ucapnya.

Namun Pigai menjelaskan, kriteria pembela HAM ini masih dalam pembahasan dan akan melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil.

Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor

Dia hanya bisa memastikan, tim penilai kriteria sepenuhnya berada di tangan lembaga nasional HAM.

Misalnya terkait aktivis perempuan, lembaga yang berhak menyatakan seorang aktivis atau pembela hak-hak perempuan adalah Komnas Perempuan.

"Kalau perempuan itu pasti pembela perempuan, perempuannya Komnas Perempuan yang menentukan. Dengan kriteria yang ditentukan," katanya.

Begitu juga berkaitan dengan aktivis pembela anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan menentukan.

Baca juga: Pigai Klarifikasi soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor

Lalu ada juga aktivis disabilitas, yang menentukan seorang pembela HAM disabilitas adalah Komnas Disabilitas.

"Kemudian (pembela HAM) yang umum ditentukan Komnas HAM," kata Pigai.

Tag:  #pigai #membela #tapi #berbayar #tidak #bisa #disebut #pembela

KOMENTAR